Pada saat ini muncul kontroversi di dalam masyarakat mengenai RUU Nikah Siri yang telah masuk dalam Prolegnas 2010. berikut adalah opini saya mengenai Nikah Siri dan RUU Nikah Siri.
Pernikahan adalah ibadah
Saya sangat setuju dengan pernyataan bahwa pernikahan adalah ibadah. Saya 100% setuju. Negara pun setuju dengan hal itu sehingga produk hukum yang ada di Indonesia pun melegalkan dan melindungi institusi pernikahan (yang di dalam UU No.1 Tahun 1974 disebut sebagai ”perkawinan”).
Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur:
”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sahnya Perkawinan
Menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya dalam Pasal (2) dinyatakan bahwa perkawinan itu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi jelas, bahwa Hukum Indonesia hanya mengakui perkawinan yang dilakukan menurut agama/kepercayaan dan wajib dicatatkan.
Untuk Apa Perkawinan Dicatatkan?
Banyak fungsi dan keuntungan dari Pencatatan perkawinan antara lain:
- Membantu pemerintah dalam peng-administrasian kependudukan;
- Memberi kepastian hak waris kepada istri. Hal ini dikarenakan tidak ada bukti yang legal (pencatatan) bahwa dia adalah istri yang sah. Dan apabila istri menggugat sekalipun, tetap tidak ada bukti yang sah dari istri bahwa dia adalah istri yang sah dari suaminya itu;
- Memberi kepastian hak waris kepada anak. Karena berdasarkan Pasal 42 UU No.1 Tahun 1974, Anak yang dilahirkan (jika ibu dan ayahnya menikah siri/ tidak dicatatkan) maka tidak berhak atas warisan dari ayahnya;
- Memberi kepastian kepada anak mengenai ayah kandungnya, karena dengan adanya pencatatan perkawinan maka dalam akta kelahiran anak dicantumkan nama ayah dan ibu kandungnya. Tetapi jika tidak dicatatkan, maka dalam akta kelahiran anak hanya dicantumkan nama ibu kandungnya saja tanpa nama ayah;
- Dapat membantu mengendalikan tingkat kelahiran di Indonesia;
- Melindungi wanita dari laki-laki hidung belang yang menggunakan institusi pernikahan hanya untuk melampiaskan nafsu berahi-nya saja, setelah selesai, maka dengan mudahnya dia menceraikan istrinya itu tanpa harus memberikan kewajiban atau sebagian hartanya. (walaupun tidak semuanya seperti itu)
- Dll.
Nikah Siri
Apa itu nikah siri? Nikah siri adalah suatu pernikahan/perkawinan yang dilangsungkan tetapi tidak dicatatkan ( perkawinan di bawah tangan ). Baca entri selengkapnya »