PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA

19 09 2012

Salah satu topik populer dalam hukum perusahaan adalah topik piercing the corporate veil. Piercing the corporate veil sangat erat hubungannya dengan sifat dari Perseroan Terbatas itu sendiri. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiiki status badan hukum. Dengan status badan hukum tersebut, Perseroan Terbatas mempunyai harta kekayaan sendiri, dan tanggung jawab sendiri.[1]tanggung jawab dan kekayaannya Perseroan Terbatas terpisah dengan kekayaan milik organ perusahaan seperti direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Hal ini berarti setiap kewajiban atau utang perseroan terbatas hanya dilunasi dari harta kekayaan perseroan terbatas itu sendiri. Hal tersebut sangat berbeda dibandingkn dengan tanggung jawab suatu perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma atau CV. Kegiatan yang dilakukan oleh dan untuk nama perseroan (yang bukan badan hukum) dan terjadi kerugian bagi pihak ketiga, pihak ketiga tersebut dapat meminta pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab secara hukum, termasuk meminta agar harta benda pribadi dari pemiliknya tersebut disita dan dilelang. Baca entri selengkapnya »