Berfokus Pada Kasus Perlindungan WNI dan Kebebasan Berpendapat

5 06 2009

Ketika masyarakat Indonesia sedang berfokus pada pesta demokrasi rakyat yang sudah dekat yaitu Pemilihan Presiden 2009, muncul beberapa peristiwa yang memecah perhatian masyarakat. Peristiwa yang pertama adalah masalah kebebasan berekspresi yang dihadapi Prita Mulyasari. Prita adalah tersangka yang dituntut karena pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Kasus ini bermula dari keluhan Prita terhadap pelayanan RS Omni Internasional yang dituangkan melalui e-mail. E-mail tersebut hanya berisi  pengalaman, keluhan, dan opini Prita.

Pada hakekatnya, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, dan hal itu dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, dan tindakan Prita itu dapat digolongkan sebagai tindakan pers karena sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Pers, dan setiap pers dijamin kebebasannya.

Indonesia sebagai negara demokrasi harus menjunjung tinggi kebebasan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat, terlebih bagi hal itu sudah dijamin dalam konstitusi. Di tengah pesta demokrasi rakyat (Pemilu), malah terjadi kesimpang-siuran demokrasi dengan kasus ini.

Sebenarnya di sinilah kita masyarakat Indonesia harus jeli memperhatikan reaksi dan tindakan para pemerintah, pejabat, pemimpin, bahkan calon presiden dan calon wakil presiden dalam menanggapi kasus ini yang dilihat dari sudut pandang tertentu bersebrangan dan berlawanan dengan konstitusi negara kita tentang berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Peristiwa yang lain adalah mengenai lemahnya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di negara asing. Kasus mengenai hal ini yang paling banyak disorot masyarakat saat ini adalah mengenai Manohara Odelio Pinot dan keluarga Kelantan Malaysia. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwa Manohara sering disiksa oleh suaminya di Malaysia. Sebenarnya kasus penyiksaan WNI di negara asing sangat banyak. Banyak TKI Indonesia yang disiksa oleh majikannya dengan berbagai siksaan yang kejam. Sebenarnya hal ini tidak terjadi apabila ada perlindungan terhadap WNI yang dilakukan pemerintah.

Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang memiliki rakyat, wajib melindungi setiap warga negaranya di manapun mereka berada. Dan negara lain harus mengakui hal itu dan juga turut melindungi warga negara Indonesia di negaranya. Setiap Warga Negara Indonesia adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara Indonesia, yang berarti jika terjadi sebuah pelecehan dan penyiksaan terhadap salah seorang WNI di negara asing, maka sama saja hal itu ditujukan kepada negara Indonesia. Karena itu, sebagai negara yang berdaulat, negara wajib melindungi rakyatnya, di manapun, kapanpun, dan terhadap siapapun.

Dilihat dari sisi lain, kedua kasus ini merupakan suatu pelajaran bagi negara dan bangsa Indonesia. Sebagai negara demokrasi yang berdaulat penuh, maka sudah seharusnya negara menjamin kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, dan negara juga sudah seharusnya menjamin perlindungan terhadap WNI di manapun mereka berada.

Hal-hal di atas juga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Presiden yang sudah dekat. Kita perlu mengkaji komitmen Capres-Cawapres dalam hal kebebasan berekspresi dan mengenai perlindungan warga negaranya agar kasus dan masalah yang serupa tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.