Kronologi Kasus Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah

5 11 2009

  • Antasari (mantan ketua KPK dan terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen) membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009.
  • Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya.
  • Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah.
  • pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
  • Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober.
  • Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada 29 Oktober 2009 karena kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
  • Pada 3 November 2009 KPK memutar rekaman pembicaraan Anggodo (adik kandung dari Anggoro Widjaja, buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.) dengan sejumlah oknum di MK yang membuat KPK yakin bahwa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra adalah hasil rekayasa mereka.
  • Malamnya, penahanan Bibit dan Chandra ditangguhkan serta POLRI menangkap Anggodo untuk diperiksa.
  • Pada 4 November 2009, POLRI membebaskan Anggodo dengan alasan belum ada bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

Aksi

Information

Tinggalkan komentar