Apabila ada lahir seorang anak dari pasangan yang belum menikah, maka anak itu berstatus anak luar kawin. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” apa artinya? Artinya adalah, sang anak hanya terikat hubungan hukum, baik hak dan/kewajiban dan hubungan hukum lainnya dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tetapi anak tersebut tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. Anak tersebut tidak dapat mewaris dari ayahnya maupun keluarga ayahnya.
Hanya ada 2 (dua) cara seorang anak luar kawin bisa mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, yaitu dengan pengakuan atau dengan pengesahan.
”Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.” (Pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan mengakui melalui akta ontentik, maupun dilakukan dihadapan pegawai catatan sipil ketika kedua orang tua anak tersebut melakukan perkawinan.
Apa akibat hukum dari dilakukannya pengakuan?
- Antara orang tua yang mengakui anak luar kawin tersebut dan anak luar kawin tersebut timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak
- Muncul perwalian terhadap anak luar kawin tersebut kepada orang tua yang mengakui anak tersebut
- Anak tersebut berhak memakai nama keluarga dari orang yang mengakui anak tersebut
- Orang tua yang mengakui wajib memberi nafkah kepada anak yang diakuinya tersebut
- Anak tersebut berhak menjadi ahli waris dengan bagian tersendiri dari orang tua yang mengakuinya tersebut Baca entri selengkapnya »
Seandainya ketika anda memeriksa rekening anda, anda menemukan jumlah uang di dalamnya bertambah Rp 100 juta tanpa anda ketahui darimana asalnya, mengingat jumlah gaji anda yang tidak sebanyak itu, apa yang akan anda lakukan?
Dunia tenaga kerja adalah dunia yang penuh dengan pergolakan karena hal ini sangat berhubungan dengan mata pencaharian hidup dan kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, termasuk juga kelangsungan hidup perusahaan/badan usaha.
Pada masa globalisasi dan pembangunan saat ini, dapat kita lihat pembangunan berkembang dengan cepat, pabrik, gedung2, perumahan terus bertambah. seiring dengan hal itu banyak lahan hijau yang dikorbankan untuk mencapai pertumbuhan pembangunan yang diharapkan. perlu diketahui oleh setiap anggota masyarakat Indonesia, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Belakangan ini banyak kasus hukum yang terjadi di Indonesia yang memakai rekaman sebagai bukti dalam persidangan. Artalyta Suryani, Anggodo Wijaya, Antasari Azhar, dll. Yang menjadi pertanyaan adalah mengenai validitas dari rekaman itu sebagai bukti dalam persidangan pidana. Saya akan menjelaskannya menurut undang-undang.




