Pengakuan/Pengesahan Anak Luar Kawin

4 08 2011

Apabila ada lahir seorang anak dari pasangan yang belum menikah, maka anak itu berstatus anak luar kawin. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” apa artinya? Artinya adalah, sang anak hanya terikat hubungan hukum, baik hak dan/kewajiban dan hubungan hukum lainnya dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tetapi anak tersebut tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. Anak tersebut tidak dapat mewaris dari ayahnya maupun keluarga ayahnya.

Hanya ada 2 (dua) cara seorang anak luar kawin bisa mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, yaitu dengan pengakuan atau dengan pengesahan.

Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.” (Pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan mengakui melalui akta ontentik, maupun dilakukan dihadapan pegawai catatan sipil ketika kedua orang tua anak tersebut melakukan perkawinan.

Apa akibat hukum dari dilakukannya pengakuan?

  • Antara orang tua yang mengakui anak luar kawin tersebut dan anak luar kawin tersebut timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak
  • Muncul perwalian terhadap anak luar kawin tersebut kepada orang tua yang mengakui anak tersebut
  • Anak tersebut berhak memakai nama keluarga dari orang yang mengakui anak tersebut
  • Orang tua yang mengakui wajib memberi nafkah kepada anak yang diakuinya tersebut
  • Anak tersebut berhak menjadi ahli waris dengan bagian tersendiri dari orang tua yang mengakuinya tersebut Baca entri selengkapnya »




Bank Salah Transfer, Siapa yang salah?

15 07 2011

Seandainya ketika anda memeriksa rekening anda, anda menemukan jumlah uang di dalamnya bertambah Rp 100 juta tanpa anda ketahui darimana asalnya, mengingat jumlah gaji anda yang tidak sebanyak itu, apa yang akan anda lakukan?

Ada yang langsung membeli kamera D-SLR baru, ada yang langsung mencicil rumah, ada yang langsung membeli motor, dsb.

Lalu tiba-tiba, pihak Bank menelepon anda dan memberitahu bahwa mereka melakukan kesalahan transfer dan pihak bank mengakui kesalahannya menginput transaksi ke rekenin tabungan atas nama anda tersebut.

Apa reaksi anda? Apakah anda akan bersikeras bahwa itu bukan kesalahan anda, dan anda sudah menghabiskan uang tersebut. anda bersikeras bahwa itu adalah resiko dari bank. Baca entri selengkapnya »





Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Dunia Kerja

22 12 2010

Dunia tenaga kerja adalah dunia yang penuh dengan pergolakan karena hal ini sangat berhubungan dengan mata pencaharian hidup dan kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, termasuk juga kelangsungan hidup perusahaan/badan usaha.

Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh didasarkan atas PERJANJIAN KERJA yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja apabila dilihat dari segi waktu lamanya hubungan kerja, dapat dibagi menjadi 2 kategori. Yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), mempunyai makna bahwa hubungan kerja yang dibangun tersebut, tidak ditentukan kapan berakhirnya. Dalam masyarakat awam, pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan PKWTT disebut pekerja tetap.

Demikian sebaliknya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), mempunyai makna bahwa hubungan kerja yang dibangun tersebut, sudah ditentukan pada awal kapan berakhirnya. Baik berakhir berdasarkan jangka waktu pekerjaan, atau berakhir ketika suatu pekerjaan tersebut berakhir.

Yang sering menjadi masalah di lapangan adalah sering pekerja yang seharusnya hubungan kerjanya dibangun berdasarkan PKWTT, tetapi justru dibuat berdasarkan PKWT, ketidaktahuan pekerja atas penggolongan PKWT, dll. Baca entri selengkapnya »





Hak Asasi Masyarakat akan Lingkungan Hidup Yang baik dan Sehat

8 12 2010

Pada masa globalisasi dan pembangunan saat ini, dapat kita lihat pembangunan berkembang dengan cepat, pabrik, gedung2, perumahan terus bertambah. seiring dengan hal itu banyak lahan hijau yang dikorbankan untuk mencapai pertumbuhan pembangunan yang diharapkan. perlu diketahui oleh setiap anggota masyarakat Indonesia, bahwa  lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lalu bagaimana apabila lingkungan sekitar kita rusak/tercemar? untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Pasal 1 angka 14 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Yang perlu diperhatikan untuk pencemaran adalah ada sesuatu komponen yang dimasukkan manusia ke lingkungan hidup. Sedangkan Pasal 1 angka 16-nya menyatakan:

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Baca entri selengkapnya »





Apa Yang Salah Dengan RUU Nikah Siri?

26 02 2010

Pada saat ini muncul kontroversi di dalam masyarakat mengenai RUU Nikah Siri yang telah masuk dalam Prolegnas 2010. berikut adalah opini saya mengenai Nikah Siri dan RUU Nikah Siri.

Pernikahan adalah ibadah

Saya sangat setuju dengan pernyataan bahwa pernikahan adalah ibadah. Saya 100% setuju. Negara pun setuju dengan hal itu sehingga produk hukum yang ada di Indonesia pun melegalkan dan melindungi institusi pernikahan (yang di dalam UU No.1 Tahun 1974 disebut sebagai ”perkawinan”).

Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur:

”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Sahnya Perkawinan

Menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya dalam Pasal (2) dinyatakan bahwa perkawinan itu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi jelas, bahwa Hukum Indonesia hanya mengakui perkawinan yang dilakukan menurut agama/kepercayaan dan wajib dicatatkan.

Untuk Apa Perkawinan Dicatatkan?

Banyak fungsi dan keuntungan dari Pencatatan perkawinan antara lain:

  • Membantu pemerintah dalam peng-administrasian kependudukan;
  • Memberi kepastian hak waris kepada istri. Hal ini dikarenakan tidak ada bukti yang legal (pencatatan) bahwa dia adalah istri yang sah. Dan apabila istri menggugat sekalipun, tetap tidak ada bukti yang sah dari istri bahwa dia adalah istri yang sah dari suaminya itu;
  • Memberi kepastian hak waris kepada anak. Karena berdasarkan Pasal 42 UU No.1  Tahun 1974, Anak yang dilahirkan (jika ibu dan ayahnya menikah siri/ tidak dicatatkan) maka tidak berhak atas warisan dari ayahnya;
  • Memberi kepastian kepada anak mengenai ayah kandungnya, karena dengan adanya pencatatan perkawinan maka dalam akta kelahiran anak dicantumkan nama ayah dan ibu kandungnya. Tetapi jika tidak dicatatkan, maka dalam akta kelahiran anak hanya dicantumkan nama ibu kandungnya saja tanpa nama ayah;
  • Dapat membantu mengendalikan tingkat kelahiran di Indonesia;
  • Melindungi wanita dari laki-laki hidung belang yang menggunakan institusi pernikahan hanya untuk melampiaskan nafsu berahi-nya saja, setelah selesai, maka dengan mudahnya dia menceraikan istrinya itu tanpa harus memberikan kewajiban atau sebagian hartanya. (walaupun tidak semuanya seperti itu)
  • Dll.

Nikah Siri

Apa itu nikah siri? Nikah siri adalah suatu pernikahan/perkawinan yang dilangsungkan tetapi tidak dicatatkan ( perkawinan di bawah tangan ). Baca entri selengkapnya »





Validitas Rekaman Sebagai Bukti Dalam Perkara Pidana

14 02 2010

rekamanBelakangan ini banyak kasus hukum yang terjadi di Indonesia yang memakai  rekaman sebagai bukti dalam persidangan. Artalyta Suryani, Anggodo Wijaya, Antasari Azhar, dll. Yang menjadi pertanyaan adalah mengenai validitas dari rekaman itu sebagai bukti dalam persidangan pidana. Saya akan menjelaskannya menurut undang-undang.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur sebagai berikut:

Alat bukti yang sah adalah:

  1. a. keterangan saksi;
  2. b. keterangan ahli;
  3. c. surat;
  4. d. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Di dalam KUHAP tidak diatur mengenai rekaman sebagai alat bukti. Karena itu, di dalam kasus tindak pidana umum, maka pemakaian rekaman bukan merupakan alat bukti yang sah.

Tetapi, ada pengecualian pemakaian rekaman di dalam tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 26 A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

”Alat bukti yang dalam bentuk petunjuk sebagai mana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:

  1. a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
  2. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 26 A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa rekaman pembicaraan seseorang dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sudah sangat jelas bahwa hukum positif kita mengatur mengenai hal tersebut. Dan masyarakat hukum Indonesia bisa memilah-milah mana yang bukti yang sah dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam kasus yang ditangani. Demikianlah paparan yang bisa saya berikan bagi para pembaca, semoga bermanfaat dan membuka pemikiran serta menjadi berkat bagi kita semua.





Barang Yang Sudah Di Beli Tidak Dapat Dikembalikan? Apakah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen?

28 01 2010

Beberapa kali saya (bahkan mungkin juga anda) ketika hendak membeli suatu barang, saya menemukan sebuah tulisan yang dibuat dan ditempatkan oleh pemilik atau pedagang di tempat tersebut. Tulisan itu berbunyi, ”Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”.

Membaca tulisan tersebut saya merasa harus memeriksa barang yang hendak saya beli dengan ekstra hati-hati. Jangan sampai barang yang saya beli ternyata ada kecacatan, karena jika hal itu terjadi maka barang itu tidak dapat dikembalikan.

Pada tanggal 20 April 1999, lahir sebuah Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini sangat bagus dan memberi manfaat serta perlindungan kepada konsumen yang merupakan pihak yang sering dirugikan dengan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.

Menurut UU Perlindungan Konsumen, tulisan di atas tersebut disebut sebagai Klausula Baku (Pasal 1 angka 10 UUPK). UU Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai klausula baku yang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha. Baca entri selengkapnya »








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.