KONSULTASI HUKUM

Kehidupan manusia selalu bersinggungan dengan hukum dan hukum sangat mempengaruhi kehidupan setiap individu. Melalui kolom di bawah, kami memberi kesempatan kepada siapa saja untuk bertanya hal-hal seputar hukum dan mengkonsultasikan permasalahan hukumnya kepada kami. Kami akan menjawab setiap pertanyaan anda dan memberikan solusi bagi masalah anda.

Untuk itu, apabila anda ada pertanyaan, langsung saja tuliskan pertanyaan anda pada kolom di bawah ini. Terima kasih, viva recht.

15 tanggapan

6 11 2009
Intan R Kamalia

Saya sangat-sangat tertarik dengan informasi diatas. Jujur dengan sangat senang hati apabila pihak LBHI dapat membantu masalah-masalah hukum yang banyak menimpa saya. Masalah demi masalah yang datang saya yakin saya pada posisi yang benar. Namun demikian saya selalu terbentur, terutama dibidang dana. Saya tidak keberatan jika nanti pihak saya menang, saya harus keluarkan dana. Namun apabila diawal saya harus mengeluarkan dana lebih dulu, justru itu yang saya tidak mampu. Dalam hal ini sedikit dapat saya jelaskan bahwa permasalahan saya ini mempunyai nilai rupiah yang cukup tinggi.Untuk itu saya berharap pihak LBHI dapat membantu saya.
Demikianlah atas bantuan dan perhatiannya dari pihak LBHI saya ucapkan banyak terima kasih.

6 11 2009
marsel afredo rezky tampubolon

Sdri Intan R Kamalia, apabila anda punya masalah hukum dan anda tidak punya dana untuk mengatasinya, maka ada banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap membantu anda dengan gratis (seharusnya)…

tetapi ada syarat bagi orang yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, salah satunya adalah:

“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” (Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)

jadi, apabila anda memenuhi syarat di atas, maka anda bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. ada banyak LBH yang memberikan bantuan secara gratis, salah satunya adalah LBH Mawar Sharon. jangan takut akan kualitas LBH tersebut, karena para pengacaranya berkualitas. salah satu pendirinya adalah Bpk Hotma Sitompul..LBH-LBH lain pun banyak memiliki orang-orang yang berkompeten di bidangnya..

Demikianlah saran yang bisa saya berikan. jika ada pertanyaan lebih, silahkan tanyakan kembali. thx and Tuhan Yesus memberkati.

14 03 2010
Joko

Yth,
LBH Mawar Saron

Saya karyawan berasal dr Jakarta yg bekerja di sebuah pos perwakilan di kalimantan dari suatu perusahaan dgn posisi yaitu administrasi keuangan
pekerja yg direkrut lgsg oleh perusahaan adalah 3 org (termasuk sy) & jabatan 2 org temen sy lain-nya (koordinator & mgr.oprs) & 3 lainnya adalah honorer lokal.
suatu wktu skitar 2 tahun lalu terjadi konflik antara sy dgn 2 org rekan kerja spt yg sdh sy sebutkan diatas.
singkat kata, hal2 yg berbau supranatural mereka lakukan utk “mengerjai” sy mgk agar sy pergi dr kantor tsb, serta mlakukan pembunuhan karakter dgn meng-isu-kan konflik itu menurut pemikiran mereka kpd org2 yg mereka kenal termasuk kpd org2 di lingkungan kampus tempat sy kuliah saat ini bhkn dimulai dr temen kampus yg sy pikir dpt dipercaya utk jd tempat curhat krn org itu berusia jauh lbh tua & seiman dgn sy tp ternyata lwt org itu jugalah temen2 lain di lingkungan kampus diracuni oleh ulah org itu, sampai akhirnya rekan kerja juga yg memakai preman utk mengikuti & memata-matai sy bukan hny saat di Kalimantan tp mereka jg menggerakan preman saat sy pulang cuti ke Jakarta atau bahkan mgk mereka lakukan jg saat sy ke Medan berkunjung ke rmh mertua (kebetulan istri tinggal di Medan). Tapi bila sy meladeni aksi preman2 itu, justru sy pikir malah sy yg terprovokasi atas aksi mereka & cara kerja mereka adalah membututi & memata-matai dgn org yg berganti-ganti, misalnya: bila saat di Jakarta, sy dgn istri ingin ke mal, selama perjalanan ke mal itu mereka lakukan dgn org yg berbeda, lalu saat di mal kami jg diikuti dgn org yg berbeda bahkan ikut berjalan beriringan juga dibelakang kami.
Saya pernah minta pendapat temen di Jakarta yg seorang polisi bhw selama org2 (preman) tsb tdk melakukan tindakan lwt kata2 & tindakan fisik, tdk dpt di “pasal-kan”
Lewat surat inilah sy mencoba utk share & ingin mendapatkan pencerahan juga wawasan dari sisi pandangan-pandangan hukum atas masalah sy ini.
Atas perhatian dan doa-nya sy sampaikan banyak terimakasih
Tuhan YESUS memberkati kita sekalian, amin

Salam,
JoKo

14 03 2010
Joko

Mohon maaf, tujuan surat ini salah penulisan tertuju, harus-nya
Yth, Marsel Tampubolon, bukan LBH Mawar Saron

demikian koreksi-nya
terimakasih & GBU

salam,
JoKo

17 03 2010
marsel afredo rezky tampubolon

Yth,
Bapak Joko

Terima Kasih atas partisipasi bapak melalui pertanyaan di blog ini.. Hmm, kasus yang bapak hadapi cukup menarik.. Saya tidak mengetahui secara jelas dan rinci apa yang dilakukan para “pembuntut” (preman-preman) yang mengikuti bapak. tetapi, apabila bapak merasa terganggu dengan apa yang mereka lakukan terhadap bapak, maka perbuatan mereka sudah bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Hal itu terdapat dalam Pasal 335 KUHP yang rumusannya berbunyi :

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;

Ke-1 : barang siapa secara melawan hokum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2 : barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2). Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.

Nah, berdasarkan Mahkamah Agung R.I. dalam Putusannya No. : 675 K/Pid/1985 tanggal 04 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No. : 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, telah memberi kwalifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu : “Dengan Sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.” (sumber: http://www.proriau.com/opini.php?go=isi&id=5)

Artinya ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan phisik dan psychis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.

Berdasarkan keterangan di atas, saran saya adalah sebaiknya bapak cepat melaporkan hal itu kepada Polisi dan minta perlindungan dari pihak berwajib. mengenai rekan kerja bapak di kantor,, dari keterangan yang bapak berikan, belum saya temukan ada hal yang bisa bapak adukan terhadap mereka. hal itu dikarenakan belum ada bukti dari dugaan bapak tersebut.

Demikian kiranya jawaban saya atas masalah bapak, kiranya bermanfaat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, bisa kembali posting di blog ini.
Terima kasih, Tuhan Memberkati.

16 05 2010
sherly

Saya berniat memasukan anak saya ke sekolah dasar. Saya telah membayarkan uang pangkal sebesar 6juta rupiah ke rekening sekolah tersebut pada bulan april 2010. Satu bulan kemudian terdengar desas-desus mengenai kebijakan sekolah yang dinilai sangat merugikan pihak orang tua murid sehingga banyak orang tua murid membatalkan niatnya untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.

Anak saya belum menikmati bangku SD sama sekali. Apakah saya berhak meminta kembali uang pangkal yang sudah saya bayarkan? Faktor utama yang saya cemaskan adalah jumlah murid yang terlalu sedikit dalam satu kelas (kurang dari 10 orang) menghambat perkembangan sosial anak saya.

terima kasih untuk perhatiannya. Saya sangat mengharapkan jawabannya.

27 05 2010
marsel afredo rezky tampubolon

terima kasih Ibu Sherly karena sudah berpartisipasi dalam memberikan pertanyaan di blog ini.

pada umumnya, apabila kita akan memasukkan anak kita ke dalam suatu sekolah atau institusi pendidikan, maka pihak institusi akan memberikan suatu surat perjanjian untuk ditandatangani mengenai hal-hal khusus..

salah satu klausula-nya, biasanya mengatur tentang pembatalan pendidikan anak (seperti yang ibu alami). jika Ibu telah menandatangani, maka ibu mempunyai suatu prestasi yang harus ibu ikuti/lakukan. dan jika ibu telah menandatangani, itu menandakan bahwa ibu telah sepakat dengan perjanjian itu dan telah memenuhi unsur-unsur sah perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata..

ada klausula yang mengatur bahwa pihak institusi akan mengembalikan 80% uang yang telah ibu setorkan, dan bermacam-macam lainnya. karena itu, saran saya, sebaiknya ibu lihat kembali perjanjian ibu dengan pihak institusi, dan secepatnya mengkomunikasikan hal itu dengan pihak institusi.

demikian hal yang bisa saya paparkan, terima kasih. Tuhan Yesus Memberkati.

5 08 2010
Dewi

Selamat Pagi Pak Marsel Afredo Rezky Tampubolon,

Saya ingin menanyakan beberapa masalah hukum. Jika saya mengalami perlakukan dan perkataan yang tidak menyenangkan di kantor yang dilakukan oleh General Manager saya berulang kali dan di depan umum (diketahui oleh staf lainnya dan dapat dikonfirmasi baik oleh staf maupun ex-staf lainnya) sehingga bagi saya kondisi kantor sudah tidak kondusif/tidak nyaman dan membuat saya tidak betah sehingga setelah 6 bulan bekerja saya mengajukan pengunduran diri. Namun dikarenakan hal tersebut diatas management menahan gaji dan claim rembers tanpa alasan yang jelas (beberapa saya konfirmasikan ke bagian finance, namun dikatakan tidak ada masalah tapi baik gaji maupun claim rembers tidak dibayarkan). Sebagai informasi tambahan kami selaku staf HO tidak pernah menandatangani surat kontrak kerja (baik staf dalam masa percobaan maupun staf tetap). Apakah saya dapat laporan masalah ini ke Depnaker. Saya ingin mengetahui secara hukum apakah dengan perlakuan tersebut, saya dapat menuntut dan mempunyai kekuatan hukum?

Mohon bantuan dan saran dari Bapak sehingga saya dapat menindaklanjuti masalah ini. Terimakasih atas bantuannya.

Salam Hormat,
Dewi

7 12 2010
marsel afredo rezky tampubolon

Terima kasih Dewi atas partisipasinya dalam blog ini.

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 51 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja itu dapat dibuat secara tertulis, maupun lisan. Pasal 57 ayat (2) mengatur bahwa Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. dalam kasus ibu, maka walaupun tidak ada perjanjian kerja tertulis, berarti ibu bekerja berdasarkan perjanjian kerja lisan, dan ibu tetap dianggap sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Pasal 162 mengatur :
(1)Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, ibu Dewi berhak atas hak2 tersebut di atas. ibu punya legal standing dalam kasus ini. untuk itu, saya anjurkan agar ibu coba menghubungi sekali lagi perusahaan tempat ibu bekerja tersebut, bicarakan hal tersebut. apabila tidak dicapai kesepakatan, ibu dapat meminta disnaker untuk melakukan mediasi. jika gagal, maka ibu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian Penjelasan saya. semoga bermanfaat. apabila ada yang ingin ditanyakan, dapat kembali bertanya kepada saya.
Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati.

15 08 2010
Dinata

Kpd
Yth. Bp. Marsel Alfredo

Perkenalkan nama saya dinata, saya adalah mahasiswa semeter akhir jurusan hukum, dimana saya sedang mengerjakan tugas akhir.

terkait dengan tulkisan bapak yang berjudul “Barang Yang Sudah Di Beli Tidak Dapat Dikembalikan? Apakah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen?” saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan seputar masalah perlindungan konsumen, diantaranya:
1. apakah telah ada kasus yang terkait pasal 18 ayat 1 b UUPK ini yang telah di bawa ke meja hijau? dan kasusnya bagaimana?
2. jika telah ada, apakah dasar petimbangan hakim dalam memutus kasus ini?

demikian pertanyyan ini saya samapikan kepada bapak. dengan sangat berterima kasih saya mohon bantuan dan jawabannya.

terimakasih.

7 12 2010
marsel afredo rezky tampubolon

Terima kasih Dinata atas partisipasinya dalam blog ini.
Untuk masalah itu, sdri dapat melihatnya di link ini:http://putusan.mahkamahagung.go.id/
masukkan kata kuncinya..

di link itu dapat dilihat semua pertimbangan2 hakim..terima kasih.semoga bermanfaat.

Tuhan Yesus memberkati.

25 10 2010
henestianingsih

suami saya mengadakan perjanjian dengan sebuah perusahaan kontraktor yang melakukan pembangunan di perusahaan perusahaan seperti membuat manhole.. pada perjajian pembuatan suatu lahan suami saya mengerjakan dan menandatangani kontrak pembuatan area 1, krn hasilnya memuaskan, sblm selesai area 1, suami saya ditawari mengerjakan area 2.area 1 akan di bayarkan terhitung 30 hari setelah area 1 selesai namun kenyataannya area 1 tidak bisa selesai jika area 2 belum digarap.namun setelah kedua area itu selesai seharusnya setelah 30 hari pekerjaan selesai, maka dananya bisa dicairkan, namun sampai saat ini setelah hampir 3 bln dana yang dibayarkan terus2an tertunda. bagaimana? apa yg harus kami lakukan? trmksh

7 12 2010
marsel afredo rezky tampubolon

Terima kasih ibu Henestianingsih,,,sebelumnya saya minta maaf, dikarenakan sesuatu hal, saya tidak membuka blog ini sudah lama..namun, sekarang saya sudah aktif lagi.

Mengenai masalah yang suami ibu alami. hal itu disebut sebagai wanprestasi.

Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu;

4. Suatu sebab yang halal.

setiap perjanjian, khususnya perjanjian yang dibuat antara suami ibu dan perusahaan kontraktor apabila memenuhi syarat sah adalah mengikat para pihak. semua klausul dan syarat-syarat di dalamnya adalah harus dipenuhi oleh para pihak. termasuk klausula pembayaran apabila ada tercantum secara eksplisit disana.

karena saya tidak mengetahui isi perjanjiannya, maka jika seandainya perjanjian itu memenuhi syarat sah, dan tercantum cara pembayaran disana, maka pihak kontraktor telah wanprestasi. suami ibu punya legal standing di sana.

saran saya: sebaiknya suami ibu mencari penasehat hukum dan menggugat pihak kontraktor di pengadilan untuk meminta mereka memenuhi kewajibannya dan meminta ganti rugi.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Tuhan Yesus memberkati.

14 04 2011
simatupang

horas lae, salam kenal nama saya jeffry nicolas simatupang mahasiswa fakultas hukum universitas surabaya. tulisan-tulisan lae yang lae buat sanagat sistematis dan kritis dan jawaban-jawaban lae beri sangat memberi pengetahuan bagi masyarakat awam yang tidak tahu masalah hukum semoga suatu hari kita bisa bertemu dan berdiskusi masalah hukum. Tuhan yesus memberkati… mauliate godang

31 05 2011
marsel afredo rezky tampubolon

Horas lae…Puji Tuhan, atas semuanya..ya, saya harap kita dapat bertemu suatu hari nanti…kiranya tulisan saya dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat..Tuhan Yesus memberkati. Mauliate godang..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.