<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Marsel Afredo Rezky Tampubolon</title>
	<atom:link href="http://tampubolon.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tampubolon.wordpress.com</link>
	<description>Jesus Is My Strength</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Nov 2011 00:58:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='tampubolon.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Marsel Afredo Rezky Tampubolon</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://tampubolon.wordpress.com/osd.xml" title="Marsel Afredo Rezky Tampubolon" />
	<atom:link rel='hub' href='http://tampubolon.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>www.askmarsel.com</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/11/06/www-askmarsel-com/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/11/06/www-askmarsel-com/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Nov 2011 00:55:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[askmarsel.com]]></category>
		<category><![CDATA[ask marsel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=314</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=314&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://www.askmarsel.com"><img class="size-full wp-image-315 aligncenter" style="border:1px solid black;" title="www.askmarsel.com" src="http://tampubolon.files.wordpress.com/2011/11/blog-copy.jpg?w=510&#038;h=238" alt="" width="510" height="238" /></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/314/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/314/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/314/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/314/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/314/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/314/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/314/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/314/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/314/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/314/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/314/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/314/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/314/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/314/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=314&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/11/06/www-askmarsel-com/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://tampubolon.files.wordpress.com/2011/11/blog-copy.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">www.askmarsel.com</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak Pekerja jika terkena PHK akibat Peleburan/Penggabungan/Pengambilalihan/Pemisahan Perusahaan</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/10/08/hak-pekerja-jika-terkena-phk-akibat-peleburanpenggabunganpengambilalihanpemisahan-perusahaan/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/10/08/hak-pekerja-jika-terkena-phk-akibat-peleburanpenggabunganpengambilalihanpemisahan-perusahaan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Oct 2011 15:38:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[merger]]></category>
		<category><![CDATA[peleburan]]></category>
		<category><![CDATA[pemisahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengambilalihan]]></category>
		<category><![CDATA[penggabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroan Terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[phk]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=309</guid>
		<description><![CDATA[Di zaman globalisasi yang penuh dengan persaingan yang menuntut setiap orang bahkan perusahaan maupun industri untuk bersaing ketat dan terus maju, membuat setiap perusahaan harus melakukan inovasi di berbagai bidang agar tetap bertahan di pasar bahkan agar memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi. Pelaku usaha sebagai subyek ekonomi senantiasa berupaya untuk memaksimalkan keuntungan dalam menjalankan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=309&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://us.123rf.com/400wm/400/400/kurhan/kurhan1009/kurhan100900306/7872644-delivery-worker-handsome-worker-with-a-box-isolated-over-white-background.jpg" alt="" width="94" height="140" />Di zaman globalisasi yang penuh dengan persaingan yang menuntut setiap orang bahkan perusahaan maupun industri untuk bersaing ketat dan terus maju, membuat setiap perusahaan harus melakukan inovasi di berbagai bidang agar tetap bertahan di pasar bahkan agar memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi.</p>
<p>Pelaku usaha sebagai subyek ekonomi senantiasa berupaya untuk memaksimalkan keuntungan dalam menjalankan usahanya (<em>maximizing profit</em>). Memaksimalkan keuntungan akan diupayakan oleh pelaku usaha dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan metode Penggabungan, peleburan, pengambilalihan perusahaan.</p>
<p><strong>Penggabungan,Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan</strong></p>
<p>Apa yang dimaksud dengan Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan?</p>
<p>Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi tentang Penggabungan, yaitu <em>perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.</em></p>
<p><span id="more-309"></span></p>
<p>Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi tentang Peleburan, yaitu <em>perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi tentang Peleburan, yaitu <em>perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Sedangkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi tentang Pemisahan, yaitu <em>perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.</em></p>
<p><strong>Perhatikan Kepentingan Pihak-Pihak Tertentu</strong></p>
<p>Undang-Undang memberikan kebebasan bagi setiap perusahaan untuk melakukan penggabungan/peleburan/pengambilalihan/pemisahan. Namun, Pembentuk Undang-Undang mengatur bahwa setiap perbuatan tersebut di atas, tidak boleh merugikan beberapa pihak. Hal ini diatur dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi:</p>
<p>Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:</p>
<p>a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;<br />
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan<br />
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.</p>
<p><strong>Nasib Karyawan/Pekerja Perseroan</strong></p>
<p>Jika terjadi penggabungan/peleburan/pengambilalihan/pemisahan, maka salah satu hal yang paling disoroti adalah mengenai pekerja/karyawan perusahaan-perusahaan tersebut. Apakah tindakan yang mereka lakukan menyebabkan putusnya pekerjaan seseorang (Pemutusan Hubungan Kerja-PHK), yang notabene adalah mata pencahariannya untuk menghidupi kehidupannya dan keluarganya.</p>
<p>Karena itu, dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur bahwa “<em>Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja</em>”</p>
<p>Namun, seandainya PHK tidak dapat dihindarkan, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur mengenai komponen uang yang harus dibayar oleh Pengusaha. Hal itu terdapat dalam Pasal 163 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi,</p>
<p><em>(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh</em></p>
<p><em>dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan</em></p>
<p><em>kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan</em></p>
<p><em>kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1(satau) kali sesuai</em></p>
<p><em>ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan</em></p>
<p><em>Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat</em></p>
<p><em>(4).</em></p>
<p><em>(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh</em></p>
<p><em>karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha</em></p>
<p><em>tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh</em></p>
<p><em>berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang</em></p>
<p><em>penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang</em></p>
<p><em>penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).</em></p>
<p>Namun perlu diingat, ketentuan pembayaran yang diatur oleh UU di atas bersifat normatif. Maksudnya, hal itu adalah ketentuan minimal yang harus dibayarkan oleh Pengusaha. Pengusaha tidak boleh membayar lebih rendah/kecil dari ketentuan Undang-Undang tersebut. Namun, apabila hasil negosiasi antara Pengusaha dan Pekerja sampai pada titik kesepakatan yang lebih tinggi dari ketentuan tersebut, hal itu sangat diperbolehkan oleh Undang-Undang.</p>
<p>Jadi, seandainya terjadi penggabungan/peleburan/pengambilalihan/pemisahan perusahaan, maka pekerja dapat menuntut hak nya tersebut, dan jika dimungkinan dengan negosiasi menghasilkan pembayaran yang lebih tinggi dari ketentuan.</p>
<p>Demikian penjelasan singkat dari saya. Semoga bermanfaat. Tuhan Yesus memberkati.</p>
<p align="center">DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Peraturan Perundang-undangan</p>
<ul>
<li>Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan</li>
<li>Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/309/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=309&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/10/08/hak-pekerja-jika-terkena-phk-akibat-peleburanpenggabunganpengambilalihanpemisahan-perusahaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://us.123rf.com/400wm/400/400/kurhan/kurhan1009/kurhan100900306/7872644-delivery-worker-handsome-worker-with-a-box-isolated-over-white-background.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Contoh Kontrak Kredit Pemilikan Rumah</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/10/06/contoh-kontrak-pemilikan-rumah/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/10/06/contoh-kontrak-pemilikan-rumah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 13:39:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perikatan]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[kpr]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=303</guid>
		<description><![CDATA[Perjanjian adalah suatu hal yang sangat penting, dan sangat banyak dilakukan pada saat ini. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Pengetahuan dan keterampilan yang baik akan perjanjian akan membuat pihak yang terikat dengan perjanjian tersebut menjadi waspada, dan tidak dapat dipermainkan oleh pihak lainnya. Untuk memberi gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang perjanjian, berikut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=303&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;" align="center"><img class="alignleft" src="http://constructionlawva.com/wp-content/uploads/2010/05/execute-a-contract-2.jpg" alt="" width="165" height="109" />Perjanjian adalah suatu hal yang sangat penting, dan sangat banyak dilakukan pada saat ini. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Pengetahuan dan keterampilan yang baik akan perjanjian akan membuat pihak yang terikat dengan perjanjian tersebut menjadi waspada, dan tidak dapat dipermainkan oleh pihak lainnya. Untuk memberi gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang perjanjian, berikut saya tulis sebuah contoh Perjanjian/Kontrak Kredit Pemilikan Rumah.Semoga Bermanfaat. Tuhan Yesus memberkati.</p>
<p align="center"><strong>PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH</strong></p>
<p>Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh sembilan bulan satu tahun dua ribu sebelas (29-01-2011), bertempat di Jakarta, Kami yang bertandatangan di bawah ini:</p>
<ol start="1">
<li>BANK SWADAYA NASIONAL, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no. C-1 HT.01.01.TH.2001, tertanggal 8 Februari 2001  berkantor pusat di Jalan Sudirman kav.907,  Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh:</li>
</ol>
<p><strong>SUDIRMANTO, Kepala Cabang Utama Asia Afrika, </strong></p>
<p><strong>berdasarkan atas       Surat   Kuasa Direksi BANK Swadaya Nasional    No.</strong><strong>09/Kuasa/Bdg.BSN/III/2011, tanggal 07 Januari 2011</strong></p>
<p>dan dengan demikian bertindak untuk dan atas nama BANK Swadaya Nasional, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut <strong>BANK</strong> &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<ol start="2">
<li>AMINAH, karyawan swasta, bertempat tinggal di Jalan M. Toha No. 179 Bandung<strong>, </strong>dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut <strong>DEBITUR</strong>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</li>
</ol>
<p>Dengan ini para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:</p>
<p>a)      Bahwa dalam rangka pembelian rumah yang terletak di Komplek perumahan Palem Permai Blok II No. 9 jln. Jend, Sudirman Bandung, DEBITUR telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman dari BANK.</p>
<p><span id="more-303"></span></p>
<p>b)      Bahwa atas permohonan tersebut, BANK telah setuju, serta dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan pinjaman kepada DEBITUR dengan syarat–syarat dan ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini.</p>
<p>c)      Bahwa BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (selanjutnya disebut PERJANJIAN) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PASAL 1</strong></p>
<p align="center"><strong>DEFINISI UMUM</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1)   Utang adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh DEBITUR kepada BANK yang merupakan kewajiban yang timbul dari fasilitas kredit yang diberikan BANK kepada DEBITUR.</p>
<p>(2)   Agunan adalah aset DEBITUR yang dijanjikan kepada BANK jika seandainya DEBITUR tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut.</p>
<p>(3)   Provisi adalah presentase tertentu yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK untuk membiayai segala sesuatu yang berkenaan dengan pemberian kredit/pencairan dana pinjaman,misalnya untuk biaya <em>foto copy</em>,komisi marketing,bbm marketing dsb.</p>
<p>(4)   Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK secara berkala pada jangka waktu tertentu.</p>
<p>(5)   Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar ( Force Majeure) dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, topan, kebakaran, epidemi, pemogokan massal, perang huru-hara, tindakan pemerintah baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau instansi berwenang, undang-undang dan atau peraturan pemerintah yang kesemuanya langsung berhubungan dengan Perjanjian ini.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 2</strong></p>
<p align="center"><strong>JUMLAH KREDIT DAN PENGGUNAANNYA</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1)   Dengan penandatanganan perjanjian ini, DEBITUR mengaku telah menarik dan menggunakan jumlah kredit sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dengan demikian sejak penandatanganan perjanjian ini, yang merupakan tanggal penarikan kredit, DEBITUR wajib untuk memenuhi kewajiban-kewajiban atas kreditnya sesuai dengan perjanjian ini.</p>
<p>(2)   Jumlah kredit sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh BANK kepada DEBITUR dan hanya digunakan oleh DEBITUR untuk membeli sebuah rumah berikut tanahnya guna dimiliki dan dihuni sendiri oleh DEBITUR, dari: PT. Palem Real Estate, Jl. Bandung Raya No. 45, Bandung, rumah termasuk dengan harga tanah sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang terletak di Komplek perumahan Palem Permai Blok II No. 9 jln. Jend, Sudirman Bandung</p>
<p>(3)   Dengan penanda-tanganan perjanjian ini DEBITUR sekaligus memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama DEBITUR membayarkan kepada PT. Palem Real Estate jumlah uang sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini pada tanggal dua bulan dua tahun dua ribu sebelas (02-02-2011).</p>
<p>(4)   Sesuai dengan ayat (1) pasal ini, perjanjian ini efektif berlaku sejak ditanda tangani oleh BANK dan DEBITUR, sehingga tanggal pembayaran oleh BANK kepada PT. Palem Real Estate sebagaimana diatur dalam ayat (3) pasal ini, tidak mempunyai pengaruh apapun atas hak dan kewajiban pihak DEBITUR di dalam perjanjian ini.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 3</strong></p>
<p align="center"><strong>SUKU BUNGA DAN PROVISI BANK</strong></p>
<p>(1)   Terhadap kredit ini, DEBITUR dikenakan bunga sebesar 6 % (sepuluh persen) per tahun, yang diperhitungkan Sejak hari berikut dari tanggal penarikan kredit, sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh jumlah utang.</p>
<p>(2)   Kecuali bunga tahun pertama yang diperhitungkan atas dasar jumlah kredit yang ditarik, maka bunga tahun-tahun selanjutnya diperhitungkan atas dasar sisa utang.</p>
<p>(3)   DEBITUR dikenakan Provisi BANK sebesar 35 % dari harga rumah berikut tanah tersebut pada ayat (2) pasal 2 perjanjian ini, yang harus telah dilunasi pada saat penandatanganan perjanjian ini.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 4</strong></p>
<p align="center"><strong>AGUNAN</strong></p>
<p>Untuk menjamin pembayaran kembali segala sesuatu yang atas perjanjian ini harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, maka DEBITUR memberikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik rumah berikut tanah SHM No. 7901.Cibiru yang terletak di Komplek perumahan Palem Permai Blok II No. 9 jln. Jend, Sudirman Bandung sebagai jaminan kredit dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah utangnya.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 5</strong></p>
<p align="center"><strong>AGUNAN TAMBAHAN</strong></p>
<p>Apabila BANK berpendapat bahwa dari segala sesuatu yang tersebut pada Pasal 4 Perjanjian ini tidak lagi mencukupi untuk dijadikan agunan kredit ini, maka DEBITUR menyetujui dan diwajibkan serta mengikatkan diri untuk dan atas permintaan dari BANK:</p>
<ol start="1">
<li>membayar kepada BANK sejumlah uang menurut ketetapan BANK, atau</li>
<li>menambah barang-barang/benda-benda tertentu lainnya yang ditetapkan oleh BANK untuk dijadikan agunan tambahan menurut ketetapan BANK</li>
</ol>
<p align="center"><strong>PASAL 6</strong></p>
<p align="center"><strong>PENGHUNIAN RUMAH</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1)   DEBITUR wajib dan berhak untuk segera setelah menandatangani perjanjian ini, untuk menempati rumah yang dibeli dengan, serta dijadikan agunan bagi kredit ini, sepanjang dan selama DEBITUR memenuhi dengan baik semua kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian ini.</p>
<p>(2)   Dengan menempati rumah tersebut, DEBITUR dianggap telah mengetahui serta menerima sepenuhnya keadaan sebagaimana yang diterimanya dari PT. Palem Real Estate, sehingga apabila di kemudian hari ternyata ada cacat ataupun kekurangan apapun juga, termasuk di dalamnya cacat tersembunyi, maka hal itu semata-mata menjadi tanggung jawab DEBITUR sendiri dan BANK tidak dapat dikaitkan/diminta pertanggungjawaban dengan cara atau dalih apapun juga atasnya.</p>
<p>(3)   DEBITUR menyetujui dan mewajibkan serta mengikatkan diri untuk:</p>
<ol>
<li>menempati rumah tersebut secara layak;</li>
<li>memeliharanya dengan baik atas biaya sendiri;</li>
<li>memperbaiki atas beban sendiri segala kerusakan yang terjadi atas rumah tersebut;</li>
<li>membayar pajak maupun pungutan-pungutan lain dari yang berwajib yang lazim dikenakan kepada pemilik/penghuni rumah secara tepat dan teratur;</li>
</ol>
<p>(4)   DEBITUR tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK, dilarang untuk:</p>
<ol>
<li>merubah bentuk atau konstruksi rumah tersebut;</li>
<li>membebani lagi harta tersebut dengan hipotik, atau dengan sesuatu jenis pembebanan lain apapun juga untuk keuntungan sesuatu pihak, kecuali BANK;</li>
<li>menyewakan atau mengijinkan penempatan atau penggunaan maupun menguasakan harta tersebut kepada sesuatu pihak lain;</li>
<li>menyerahkan harta tersebut kepada pihak lain;</li>
<li>menjaminkan hak penerimaan uang sewa atas harta tersebut</li>
<li>menerima setiap uang muka, sewa, atau sesuatu pembayaran lainnya terhadap sewa menyewa, penjualan, atau sesuatu bentuk penguasaan lainnya atas harta tersebut dari pihak lain.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>PASAL 7</strong></p>
<p align="center"><strong>JANGKA WAKTU PINJAMAN</strong></p>
<p>Para pihak sepakat bahwa jangka waktu pinjaman adalah seratus dua puluh kali (120) bulan dengan pembayaran kembali sebanyak seratus dua puluh (120) kali berturut-turut sesuai jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam pasal 8 Perjanjian ini, dimana jatuh tempo kredit adalah pada tanggal dua puluh sembilan bulan satu tahun dua ribu dua puluh satu (29-01-2021).</p>
<p align="center"><strong>PASAL 8</strong></p>
<p align="center"><strong>PEMBAYARAN KEMBALI</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1)   DEBITUR wajib membayar kembali kredit kepada BANK yang dilakukan secara angsuran bulanan, yang terdiri dari angsuran pokok kredit dan bunganya, dengan cara perhitungan anuitas.</p>
<p>(2)   Sebagaimana ayat (1) pasal ini, maka DEBITUR wajib membayar angsuran bulanan kepada BANK sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.</p>
<p>(3)   Angsuran bulanan sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini, harus dibayarkan oleh DEBITUR pada tanggal 23 setiap bulannya menurut cara pembayaran dan dibayarkan secara tunai di Kantor BANK Swadaya Nasional Cabang Utama Asia Afrika, Jl. Asia Afrika No. 34, Bandung.</p>
<p>(4)   Pembayaran angsuran pertama harus dilakukan oleh DEBITUR pada tanggal dua puluh tiga bulan dua tahun dua ribu sebelas (23-02-2011) dengan ketentuan tempat, cara pembayaran sebagaimana diatur dalam ayat (3) pasal ini.</p>
<p>(5)   Dengan mengenyampingkan ayat (2) pasal ini, maka pembayaran angsuran yang ke seratus dua puluh (120), DEBITUR wajib membayar angsuran bulanan kepada BANK sebesar Rp. 521.500.000 (lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada BANK dengan ketentuan tempat, cara pembayaran sebagaimana diatur dalam ayat (3) pasal ini.</p>
<p>(6)   BANK hanya memberi toleransi keterlambatan waktu pembayaran angsuran sampai tanggal akhir bulan yang bersangkutan.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 9</strong></p>
<p align="center"><strong>KETERLAMBATAN DAN </strong></p>
<p align="center"><strong>TIDAK TERPENUHINYA PEMBAYARAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>(1)   Dalam hal DEBITUR melakukan keterlambatan / tidak memenuhi pembayaran angsuran sesuai dengan hari dan tanggal yang diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini, maka DEBITUR dikenakan denda tunggakan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) per bulan.</p>
<p>(2)   Denda tunggakan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran angsuran dengan ketentuan tempat, cara pembayaran sebagaimana diatur dalam ayat (3) pasal 8 Perjanjian ini.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 10</strong></p>
<p align="center"><strong>PELUNASAN KEMBALI SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU</strong></p>
<p>(1)   Menyimpang dari ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini, DEBITUR dapat melunasi utangnya sebelum akhir jangka waktu tersebut dengan dikenakan penalti pelunasan dipercepat sebesar 9,00 % (sembilan koma nol nol persen) dari sisa pokok kredit.</p>
<p>(2)   Apabila DEBITUR bermaksud melunasi utangnya sebelum akhir jangka waktu, maka DEBITUR wajib memberitahukan maksudnya kepada BANK dua bulan sebelum pelunasan dipercepat tersebut, atapun dalam hal DEBITUR tidak memberitahukannya terlebih dahulu kepada BANK, maka pembayaran demikian itu baru berlaku dua bulan setelah tanggal pembayaran.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 11</strong></p>
<p align="center"><strong>PENAGIHAN SEKETIKA SELURUH UTANG</strong></p>
<p>(1)   BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari DEBITUR dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban DEBITUR kepada BANK berdasarkan perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:</p>
<ol>
<li>DEBITUR cidera janji, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 Perjanjian ini;</li>
<li>DEBITUR dijatuhi hukuman pidana, mendapat cacat badan sehingga oleh karenanya Belem/tidak dapat dipekerjakan lagi;</li>
<li>DEBITUR berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.</li>
<li>DEBITUR membuat atau menyebabkan atau menyetujui dilakukan atau membiarkan dilakukan suatu tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan, mengurangi atau meniadakan jaminan yang diberikan untuk utang.</li>
<li>Harta-harta DEBITUR yang diberikan sebagai agunan kredit telah musnah.</li>
</ol>
<p>(2)   Apabila setelah mendapat peringatan dari BANK, DEBITUR tidak dapat melunasi seluruh sisa kewajiban pembayarannya yang seketika ditagih oleh BANK karena terjadi hal-hal yang disebutkan dalam ayat (1) pasal ini, maka BANK berhak memerintahkan kepada DEBITUR untuk mengosongkan rumah berikut tanahnya yang telah diagunkan oleh DEBITUR kepada BANK dalam Perjanjian ini, dan DEBITUR mengikatkan diri untuk melaksanakan pengosongan rumah dan tanah termaksud, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung mulai tanggal perintah BANK untuk itu, tanpa syarat dan ganti rugi apapun juga.</p>
<p>(3)   Apabila DEBITUR ternyata tidak mengosongkan rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (2) Pasal ini, maka BANK berhak untuk meminta bantuan pihak yang berwenang guna mengeluarkan DEBITUR dan mengosongkan rumah tersebut.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 12</strong></p>
<p align="center"><strong><em>COVENANT</em></strong></p>
<ol>
<li><em>Affirmative Covenant</em> (Hal-Hal yang harus dilakukan oleh DEBITUR)</li>
</ol>
<p>DEBITUR dengan ini berjanji dan menyetujui serta mengikatkan diri untuk selama berlakunya PERJANJIAN ini,</p>
<ol start="1">
<li>Memberikan dengan segera, tepat dan lengkap dari waktu ke waktu segala keterangan yang diminta oleh BANK yang berhubungan dengan pemberian kredit berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada data, informasi, keterangan, dokumen, akta dan surat lain;</li>
<li>Melakukan segala pembayaran yang telah diatur dalam PERJANJIAN ini dengan tepat waktu</li>
</ol>
<ol>
<li><em>Negative Covenant </em>(hal – hal yang disepakati untuk tidak dilakukan DEBITUR)</li>
</ol>
<p>DEBITUR dengan ini berjanji dan menyetujui serta mengikatkan diri untuk selama berlakunya PERJANJIAN ini;</p>
<ol start="1">
<li>Melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku;</li>
<li>Mengalihkan kepada pihak lain sebagian atau seluruh hak dan kewajiban DEBITUR yang timbul dari PERJANJIAN</li>
</ol>
<p align="center"><strong>PASAL 13</strong></p>
<p align="center"><strong>CIDERA JANJI / WANPRESTASI</strong></p>
<p>BANK dapat menetapkan telah terjadinya cidera janji / wanprestasi di pihak DEBITUR, apabila DEBITUR tidak membayar angsuran bulanan sesuai dengan jumlah dan jadwal yang diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini dan DEBITUR telah diberikan Surat Peringatan tiga (3) kali berturut-turut dari BANK;</p>
<p align="center"><strong>PASAL 14</strong></p>
<p align="center"><strong>BERLAKUNYA PERJANJIAN</strong></p>
<p>Perjanjian ini berlaku Sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh para pihak, yakni pada tanggal dua puluh sembilan bulan satu tahun dua ribu sebelas (29-01-2011).</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PASAL 15</strong></p>
<p align="center"><strong>BERAKHIRNYA PERJANJIAN</strong></p>
<p>Hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian ini :</p>
<p>(1)   Para pihak sepakat untuk mengesampingkan bunyi kalimat kedua dan ketiga pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.</p>
<p>(2)   Perjanjian ini berakhir bersamaan dengan pembayaran cicilan keseratus dua puluh (120), sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Perjanjian ini.</p>
<p>(3)   Perjanjian ini berlaku untuk 120 Bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sampai dengan batas waktu 1 bulan setelah waktu pembayaran terakhir.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 16</strong></p>
<p><strong>                                     <em>FORCE MAJEURE</em> / KEADAAN KAHAR</strong></p>
<ol>
<li>Yang dimaksud dengan <em>force majeure </em>adalah peristiwa yang terjadi karena sesuatu hal diluar dugaan atau kekuasaan kedua belah pihak yang langsung mengenai pelaksanaan PERJANJIAN ini dan/atau yang dapat mengakibatkan keterlambatan proses <em>merger</em> sebagaimana dimaksud dalam PERJANJIAN ini, seperti gempa bumi, banjir, badai/topan, gunung meletus, petir, epidemi, kerusuhan, pemogokan massal, perang, pemberontakan, kebijakan pemerintah dalam bidang moneter atau keuangan.</li>
<li>BANK maupun DEBITUR tidak dapat menuntut ganti rugi atau bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya yang disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan atau kendali yang wajar dan diluar kesalahan atau kelalaian para pihak yang selanjutnya dalam PERJANJIAN ini disebut Keadaaan Kahar (<em>Force Majeure</em>).</li>
<li>Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (<em>Force Majeure</em>), pihak yang terkena Keadaan Kahar (<em>Force Majeure</em>) wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah kejadian Keadaan Kahar (<em>Force Majeure</em>) tersebut.</li>
<li>Keadaan Kahar harus diketahui oleh Pejabat yang berwenang ditempat terjadinya Keadaan Kahar tersebut kecuali kejadian yang telah diketahui secara umum.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>PASAL 17</strong></p>
<p align="center"><strong>PENYELESAIAN SENGKETA</strong></p>
<p>(1)   Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka BANK dan DEBITUR sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.</p>
<p>(2)   Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini BANK dan DEBITUR sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui Pengadilan Negeri Bandung.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PASAL 18</strong></p>
<p align="center"><strong>KORESPONDENSI</strong></p>
<p>Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan perjanjian ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Pihak BANK </span></strong></p>
<p>alamat              : Jalan Sudirman kav.907,  Jakarta Pusat</p>
<p>Telepon            : (0231) 7434067</p>
<p>fax                    : (0231) 7434066</p>
<p>email                : sudirmanto@BANKswadayanasional.com<br />
<strong><span style="text-decoration:underline;">Pihak DEBITUR</span></strong></p>
<p>alamat              : Jalan M. Toha No. 179 Bandung</p>
<p>Telepon            : (0231) 7898876</p>
<p>fax                    : (0231) 7898877</p>
<p>email                : aminah@yahoo.com</p>
<p align="center"><strong>PASAL 19</strong></p>
<p align="center"><strong>PERUBAHAN-PERUBAHAN</strong></p>
<p>(1)   Para Pihak sepakat bahwa setiap perubahan, penambahan dan pengurangan Pasal-Pasal dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan BANK dan DEBITUR secara tertulis dalam suatu Addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.</p>
<p>(2)   Usul peninjauan, perubahan, penambahan dan pengurangan Pasal-Pasal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak lainnya.</p>
<p>(3)   Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima usulan peninjauan atau perubahan sebagaimana dimaksud Ayat ini, Para Pihak akan berunding dalam rangka untuk menyetujui atau tidak usulan perubahan tersebut.</p>
<p align="center"><strong>PASAL 20</strong></p>
<p align="center"><strong>KUASA YANG TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Semua kuasa yang dibuat dan diberikan oleh DEBITUR dalam perjanjian ini merupakan kuasa mutlak yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak dapat ditarik kembali karena sebab-sebab apapun juga, dan DEBITUR mengikatkan diri serta mewajibkan diri untuk tidak membuat surat-surat kuasa dan/atau janji-janji yang sifat dan/atau isinya serupa kepada pihak lain, selain kepada BANK.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PASAL 21</strong></p>
<p align="center"><strong>KERAHASIAAN</strong></p>
<p>Para Pihak wajib untuk memperlakukan semua informasi, fakta, keterangan, akta, perjanjian, dokumen dan surat yang berhubungan dengan PERJANJIAN ini secara rahasia, dan karenanya tidak akan melakukan penggandaan atau penyebarluasan hal-hal tersebut diatas kepada pihak ketiga manapun juga tanpa ijin tertulis dari Para Pihak menurut PERJANJIAN ini.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PASAL 22</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN LAIN</strong></p>
<p>(1)   Perubahan wakil dan atau alamat Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam identitas para pihak  oleh salah satu Pihak harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya.</p>
<p>(2)   Mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah.</p>
<p>(3)   Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh perjanjian yang sudah ada sebelum perjanjian ini ada.</p>
<p>Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar  sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari pihak siapapun juga.</p>
<p>Perjanjian dibuat rangkap 2 (dua), yang masing-masing ditandatangani di atas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.</p>
<p>Pihak BANK,                                                                         Pihak DEBITUR,</p>
<p>(Sudirmanto)                                                                  (Aminah)</p>
<p>Saksi-saksi :</p>
<p>1. Moses Reza Afriando                                          ………………………………</p>
<p>2. Irfan Kuamalitu                                                     &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/303/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=303&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/10/06/contoh-kontrak-pemilikan-rumah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://constructionlawva.com/wp-content/uploads/2010/05/execute-a-contract-2.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Nominee Arrangement</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/27/nominee-arrangement/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/27/nominee-arrangement/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Sep 2011 03:56:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[daftar negatif investasi]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[nominee agreement]]></category>
		<category><![CDATA[nominee arrangement]]></category>
		<category><![CDATA[penanaman modal]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[saham asing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=297</guid>
		<description><![CDATA[A adalah seorang Warga Negara Amerika dan berencana untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia (Foreign Direct Investment). Namun peraturan di Indonesia mengatur bahwa kepemilikan A di perusahaan yang akan dia dirikan maksimum 75%. Tetapi A ingin lebih dari itu agar dia lebih leluasa dalam mengendalikan perusahaan tersebut. Akhirnya A membuat perjanjian dengan B yang adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=297&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="Contract" src="http://static.inilah.com/data/berita/medium/1763381.jpg" alt="" width="236" height="118" />A adalah seorang Warga Negara Amerika dan berencana untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia (<em>Foreign Direct Investment</em>). Namun peraturan di Indonesia mengatur bahwa kepemilikan A di perusahaan yang akan dia dirikan maksimum 75%. Tetapi A ingin lebih dari itu agar dia lebih leluasa dalam mengendalikan perusahaan tersebut. Akhirnya A membuat perjanjian dengan B yang adalah WNI supaya A memakai nama B sebagai pemegang saham di Perusahaan yang akan didirikan A, sehingga perusahaan tersebut dapat berdiri. Kemudian A dan B membuat perjanjian yang isinya B memberikan semua kuasa dan haknya kepada A. sehingga dengan kata lain, semua hak dan kuasa mengendalikan perusahaan tersebut 100% ada pada A.</p>
<p>Kejadian tersebut di atas dapat dikatakan merupakan praktek Nominee Arrangement.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pengertian Nominee Arrangement</strong></p>
<p><em>            Nominee Arrangement (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer. Atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jadi praktik nominee arrangement tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam pemilikan suatu property di Indonesia, yang sangat marak terjadi terutama di Bali.</em><a title="" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Mengapa <em>Nominee Arrangement</em>?</strong></p>
<p>Mengapa investor menggunakan nominee arrangement? Hal ini sering digunakan oleh investor/penanam modal asing karena ingin menghindar peraturan mengenai:<span id="more-297"></span></p>
<ol start="1">
<li>Peraturan yang membatasi porsi/ batas maksimum kepemilikan saham asing dalam Perseroan Milik Asing. Hal ini karena Pemerintah mengatur kepemilikan saham asing. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2000 yang berbunyi, ”<em>Kepemilikan saham asing bervariasi antara 49% sampai dengan 100%, tergantung kepada bidang usaha, sektor maupun lokasinya.</em>”</li>
<li>Peraturan mengenai bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing. Karena itu, ketika investor asing mau menanamkan modalnya, tetapi mengetahui ternyata bidang usaha itu tertutup baginya yang merupakan penanam modal asing, maka investor itu melakukan <em>nominee agreement</em>. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 berbunyi, ”Pembatasan Bidang Usaha yang Tertutup bagi penanam modal asing adalah:</li>
</ol>
<p>a. Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang;</p>
<p>b. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. (lihat Aturan Daftar Negatif Investasi)</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Nominee Arrangement</em></strong><strong> dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan Indonesia</strong></p>
<p>Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berbunyi, “<em>Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.</em>”</p>
<p>Pasal 33 di atas dengan jelas menyatakan bahwa <em>nominee arrangement</em> itu dilarang. Lebih lanjut, dalam ayat (2) Pasal 33 menyebutkan, “<em>Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.</em>”</p>
<p>Hal tersebut di atas dikuatkan kembali dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, ”<em>Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya</em>.” Dengan kata lain, tidak boleh saham sebuah perseroan dikeluarkan atas nama “wakil” dari si pemilik saham, tetapi atas nama si pemiliknya langsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Resiko <em>Nominee Arrangement</em></strong></p>
<p>Struktur transaksi nominee antara lain mempunyai resiko-resiko terjadinya peristiwa-peristiwa di bawah ini<a title="" href="#_ftn2">[2]</a>:</p>
<p>1.      Nominee dapat sewaktu-waktu mengakui secara penuh terhadap hak kepemilikan atas &#8220;saham&#8221; tersebut dan meninggalkan investor asing tersebut tanpa memberikan kesempatan kepada investor asing untuk melakukan tindakan hukum kepada pihak nominee itu. Hal ini dapat terjadi karena investor asing tidak tercatat sebagai pemegang saham di dalam suatu perusahaan (dalam Daftar Pemegang Saham), maka pemegang saham tersebut tidak memiliki suatu perlindungan hukum sehubungan dengan &#8220;saham&#8221; yang dimiliki melalui nominee.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.      Dalam suatu perselisihan antara investor asing dengan nominee, maka struktur transaksi nominee yang tadinya diharapkan untuk tidak diketahui publik (dengan maksud mengelak atau menghindari pembatasan atau larangan masuknya pihak asing), menjadi muncul kepermukaan dan menjadi perhatian pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>Undang-Undang:</li>
</ul>
<p>Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal</p>
<p>Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas</p>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>Website:</li>
</ul>
<p>http://hukumonline.com/klinik/detail/cl423</p>
<p><a href="http://irmadevita.com/2011/konsekwensi-penggunaan-nama-orang-lain-nominee-arrangement-untuk-pt-ataupun-property-di-indonesia">http://irmadevita.com/2011/konsekwensi-penggunaan-nama-orang-lain-nominee-          arrangement-untuk-pt-ataupun-property-di-indonesia</a></p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> http://irmadevita.com/2011/konsekwensi-penggunaan-nama-orang-lain-nominee-arrangement-untuk-pt-ataupun-property-di-indonesia</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> http://hukumonline.com/klinik/detail/cl423</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/297/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/297/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/297/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/297/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/297/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/297/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/297/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/297/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/297/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/297/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/297/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/297/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/297/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/297/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=297&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/27/nominee-arrangement/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://static.inilah.com/data/berita/medium/1763381.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Contract</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HARTA BERSAMA YANG DIJADIKAN KREDIT TANPA PERSETUJUAN DARI PASANGAN</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/27/harta-bersama-yang-dijadikan-kredit-tanpa-persetujuan-dari-pasangan/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/27/harta-bersama-yang-dijadikan-kredit-tanpa-persetujuan-dari-pasangan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Sep 2011 03:09:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[batal demi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[harta bawaan]]></category>
		<category><![CDATA[harta bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perdata]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[kuhperdata]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=293</guid>
		<description><![CDATA[Ketika seseorang menikah, maka secara prinsip, harta antara suami dan istri menjadi harta bersama, kecuali  harta bawaan. Namun, terkadang hal ini tidak dimengerti oleh orang-orang secara lengkap. Terkadang terjadi, seorang suami/istri melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dengan objek harta bersama mereka tanpa izin/persetujuan dari pasangan mereka. Apa akibat hal ini? Apa yang seharusnya dilakukan jika [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=293&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="marriage" src="http://images.google.com/url?source=imglanding&amp;ct=img&amp;q=http://marriageafterinfidelity.net/wp-content/uploads/2009/11/rings.jpg&amp;sa=X&amp;ei=2T2BTo_IE8SmrAf0xvmKDg&amp;ved=0CAoQ8wc&amp;usg=AFQjCNGD0LYk0D-ZrBOgQk2-qNuu92WNMw" alt="" width="170" height="127" />Ketika seseorang menikah, maka secara prinsip, harta antara suami dan istri menjadi harta bersama, kecuali  harta bawaan. Namun, terkadang hal ini tidak dimengerti oleh orang-orang secara lengkap. Terkadang terjadi, seorang suami/istri melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dengan objek harta bersama mereka tanpa izin/persetujuan dari pasangan mereka. Apa akibat hal ini? Apa yang seharusnya dilakukan jika ingin membuat perjanjian dengan pihak ketiga dengan objek harta bersama? Apa itu harta bersama?</p>
<p><strong>Harta Bersama &amp; Harta Bawaan</strong></p>
<p>Ketika seorang pria melakukan perkawinan dengan seorang wanita, maka sejak saat itu, pada prinsipnya, harta antara suami dan istri menjadi harta bersama. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang isinya: “<em>Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.</em>”</p>
<p>Dalam pasal 35 disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan masing-masing suami dan isteri, serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain yaitu dijadikan harta bersama.<a title="" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Apa yang dimaksud dengan harta bersama? Harta bersama dalam perkawinan dimaksudkan bahwa semua harta yang ada mulai dari perkawinan sampai seterusnya yang didapat, baik oleh suami maupun istri, menjadi harta mereka bersama. Walaupun misalnya mobil/ rumah/ benda-benda lain memakai nama salah satu pihak, misalnya suami, maka harta itu stengah nilainya adalah milik istri juga.</p>
<p>Karena itu, mengenai harta bersama, suami maupun isteri dapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan mengenai harta bawaan, suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk mempergunakan harta bawaannya masing-masing tanpa perlu persetujuan dari pihak lain (pasal 36).<a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong>Perjanjian Perkawinan</strong></p>
<p>Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda mereka.<a title="" href="#_ftn3">[3]</a><span id="more-293"></span></p>
<p>Persatuan harta/harta bersama tidak terjadi apabila sebelum atau pada waktu perkawinan, telah dibuat perjanjian perkawinan antara suami dan istri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974 yang berbunyi, ”<em>Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ke tiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.</em>”</p>
<p>Jadi, apabila telah dibuat perjanjian perkawinan, maka akan terjadi pemisahan harta. Suami maupun isteri dapat mempergunakannya tanpa persetujuan kedua belah pihak.</p>
<p>Pada umumnya suatu perjanjian kawin dibuat dengan alasan:<a title="" href="#_ftn4">[4]</a></p>
<ol start="1">
<li>Bilamana terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain;</li>
<li>Kedua belah pihak masing-masing membawa masukan (<em>aanbrengst</em>) yang cukup besar;</li>
<li>Masing-masing mempunyai usaha sendiri-sendiri, sehingga andaikata salah satu jatuh (<em>failliet</em>), yang lain tidak tersangkut;</li>
<li>Atas hutang-hutang yang mereka buat sebelum kawin, masing-masing akan bertangunggugat sendiri-sendiri.</li>
</ol>
<p>Perjanjian kawin menurut KUHPer harus dibuat dengan akta notaris. Hal ini dilakukan, kecuali untuk keabsahan perjanjian kawin, juga bertujuan:</p>
<ol start="1">
<li>Untuk mencegah perbuatan yang tergesa-gesa, oleh karena akibat daripada perjanjian ini akan dipikul untuk seumur hidup;</li>
<li>Untuk adanya kepastian hukum;</li>
<li>sebagai satu-satunya alat bukti yang sah;</li>
<li>Untuk mencegah kemungkinan adanya penyelundupan atas ketentuan Pasal 149 KUHPer.</li>
</ol>
<p>Perjanjian Kawin termasuk perjanjian formil. Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil, tidak dipenuhinya ketentuan hukum tentang, misalnya bentuk atau format perjanjian, cara pembuatan perjanjian, ataupun cara pengesahan perjanjian, sebagaimana diwajibkan melalui peraturan perundang-undangan, berakibat perjanjian formil batal demi hukum.<a title="" href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Karena itu, Perjanjian kawin harus dibuat dengan format akta notaris, jika tidak, maka perjanjian kawin itu batal demi hukum, dan pengaturan di dalamnya, menjadi tidak berlaku, serta pemisahan harta (jika diatur) tidak akan berlaku, dan yang berlaku adalah persatuan harta (harta bersama).</p>
<p><strong>Perjanjian dengan pihak ketiga</strong></p>
<p>Apabila suami atau isteri dengan harta bersama akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga (contoh: perjanjian kredit) dengan objek harta bersama mereka, maka apa yang harus mereka lakukan? Yang perlu diingat, bahwa harta tersebut bukan hanya milik suami saja, atau punya istri saja. Tetapi harta itu adalah milik suami DAN istri.</p>
<p>Karena itu, segala sesuatu mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak hanya jika dapat persetujuan dari kedua belah pihak. Apabila, misalnya, suami akan mengajukan kredit kepada pihak ketiga, dan rumah (yang merupakan harta bersama) merupakan agunannya, maka, rumah tersebut tidak dapat diagunkan dan tidak dapat dibuat perjanjian dengan objek itu jika istrinya (yang merupakan pemilik sebagian dari rumah tersebut) tidak setuju/tidak memberi izin. Demikian juga sebaliknya.</p>
<p>Adanya hak suami dan isteri untuk mempergunakan atau memakai harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak secara timbal balik adalah sudah sewajarnya mengingat bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dimana masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum (pasal 31).<a title="" href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Jika salah satu pihak telah melakukan perikatan (misalnya: perjanjian kredit) dengan pihak lain dengan objek harta bersama, maka pasangannya, jika tidak setuju, dapat menuntut pembatalan akan perjanjian tersebut di pengadilan, karena, dia, sebagai pemilik sebagian harta itu tidak pernah setuju/memberi persetujuan tetang perjanjian tersebut.</p>
<p>Hal tersebut di atas dapat dilakukan, karena perjanjian tersebut sudah tidak sah, dan melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu causa yang halal, sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, (suatu sebab yang halal), sehingga akibatnya perjanjian itu batal demi hukum. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1337 KUHPerdata yang berbunyi, ”<em>Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.</em>” Karena Undang-Undang mengatur bahwa harta bersama adalah harta milik suami DAN istri, dan harta tersebut dapat digunakan dengan persetujuan kedua belah pihak, maka segala sesuatu perjanjian tentang harta bersama tanpa izin dari keduabelah pihak adalah bertentangan dengan undang-undang dan bukan merupakan suatu sebab yang halal, sehingga perjanjian itu batal demi hukum.</p>
<p>Karena itu, sebaiknya, apabila salah satu pasangan akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga dan menyangkut harta bersama mereka, pasangan tersebut meminta izin terlebih dahulu kepada pasangannya. Di lain pihak, mereka yang akan melakukan perkawinan, sebaiknya pertimbangkan dengan matang, apakah akan membuat perjanjian perkawinan atau tidak.</p>
<p>Demikian penjelasan singkat saya, kiranya bermanfaat. Tuhan Yesus memberkati.</p>
<p align="center"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<ul>
<li>BUKU:</li>
</ul>
<p>Erawati, Elly dan Herlien Budiono (2010). <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan </span>         <span style="text-decoration:underline;">Perjanjian</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP).</p>
<p>Syahrani, H. Riduan (2006). <span style="text-decoration:underline;">Seluk-Beluk dan asas-asas Hukum Perdata</span>, Bandung:                               Alumni.</p>
<p>Tutik, Titik Triwulan (2006). <span style="text-decoration:underline;">Pengantar Hukum Perdata di Indonesia</span>, Jakarta: Prestasi   Pustaka Publisher.</p>
<ul>
<li>PERUNDANG-UNDANGAN:</li>
</ul>
<p>Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan</p>
<p>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Syahrani, H. Riduan. <span style="text-decoration:underline;">Seluk-Beluk dan asas-asas Hukum Perdata</span>, Bandung: Alumni, 2006, hlm.92</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Ibid.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> Tutik, Titik Triwulan. <span style="text-decoration:underline;">Pengantar Hukum Perdata di Indonesia</span>, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006, hlm.128.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Ibid, hlm. 129</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Erawati, Elly dan Herlien Budiono. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 6.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Syahrani, H. Riduan. <span style="text-decoration:underline;">Seluk-Beluk dan asas-asas Hukum Perdata</span>, Bandung: Alumni, 2006, hlm.92</p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/293/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=293&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/27/harta-bersama-yang-dijadikan-kredit-tanpa-persetujuan-dari-pasangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://images.google.com/url?source=imglanding&#038;ct=img&#038;q=http://marriageafterinfidelity.net/wp-content/uploads/2009/11/rings.jpg&#038;sa=X&#038;ei=2T2BTo_IE8SmrAf0xvmKDg&#038;ved=0CAoQ8wc&#038;usg=AFQjCNGD0LYk0D-ZrBOgQk2-qNuu92WNMw" medium="image">
			<media:title type="html">marriage</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keragaman Pandangan Tentang Eksekusi Gadai Saham</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/14/keragaman-pandangan-tentang-eksekusi-gadai-saham/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/14/keragaman-pandangan-tentang-eksekusi-gadai-saham/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Sep 2011 03:55:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[daftar khusus]]></category>
		<category><![CDATA[daftar pemegang saham]]></category>
		<category><![CDATA[debitor]]></category>
		<category><![CDATA[direksi]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[gadai]]></category>
		<category><![CDATA[gadai saham]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[kreditor]]></category>
		<category><![CDATA[kuhperdata]]></category>
		<category><![CDATA[law]]></category>
		<category><![CDATA[marsel]]></category>
		<category><![CDATA[parate executie]]></category>
		<category><![CDATA[penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian gadai]]></category>
		<category><![CDATA[perseroan]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroan Terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[RUPS]]></category>
		<category><![CDATA[saham]]></category>
		<category><![CDATA[surat kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[surat kuasa mutlak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=283</guid>
		<description><![CDATA[PENGERTIAN SAHAM Saham adalah bukti telah dilakukannya penyetoran penuh modal yang diambil bagian oleh para pemegang saham perseroan terbatas.[1] Sedangkan berdasarkan Black’s Law Dictionary, saham (share) adalah An allotted portion owned by, contributed by, or due to someone (each partner’s share of the profit) ; one of the definite number of equal parts into which [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=283&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" title="saham" src="http://ts4.mm.bing.net/images/thumbnail.aspx?q=1239845706483&amp;id=ab59092afc244f4af6a45f8b334d7f8a&amp;url=http%3a%2f%2fwww.carabermainsaham.com%2fwp-content%2fuploads%2f2010%2f06%2fmain-saham.jpg" alt="" width="161" height="126" />PENGERTIAN SAHAM</strong></p>
<p>Saham adalah bukti telah dilakukannya penyetoran penuh modal yang diambil bagian oleh para pemegang saham perseroan terbatas.<a title="" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Sedangkan berdasarkan Black’s Law Dictionary, saham (<em>share</em>) adalah <em>An allotted portion owned by, contributed by, or due to someone (each partner’s share of the profit) ; one of the definite number of equal parts into which the capital stock of corporation or joint-stock company is divided</em>.<a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Sederhananya, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan.</p>
<p><strong> GADAI</strong></p>
<p>Pengertian gadai terdapat dalam Pasal 1150 KUHPerdata :</p>
<p>”gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain yang bertindak atas nama orang yang berutang, dan yang memberikan kewenangan kepada yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada pihak yang berpiutang lainnya; kecuali, biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”</p>
<p><strong>GADAI SAHAM</strong></p>
<p>Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham adalah benda bergerak . Karena saham adalah benda bergerak, maka saham dapat digadaikan. Hal ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 60 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, ”Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.” jadi, berdasarkan pasal di atas, saham dapat digadaikan, namun, jika Anggaran Dasar Perseroan menentukan lain, maka saham tersebut tidak dapat digadaikan.</p>
<p>Namun, hal yang unik dari gadai saham adalah hak suara atas saham tersebut tetap pada debitor, dan hal ini berbeda dengan ciri-ciri gadai secara umum, yaitu barang yang digadaikan berada di kekuasaan si kreditur (Pasal 1152 KUHPerdata). Keunikan ini diatur dalam Pasal 60 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi, ” Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.”.<span id="more-283"></span></p>
<p>Yang juga perlu diperhatikan adalah ketentuan dalam ayat (3) Pasal 60 UPT 2007 yang menentukan bahwa gadai saham wajib dicatat dalam DPS dan Daftar Khusus yang memuat keterangan tentang saham yang dipegang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan beserta keluarga mereka dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.<a title="" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Untuk pencatatan tersebut, Kreditur yang menerima gadai sebaiknya mensyaratkan agar dalam perjanjian gadai ia diberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi gadai untuk memberitahukan Direksi Perseroan tentang dibuatnya perjanjian gadai dan supaya Direksi Perseroan mencatatkan gadai saham yang bersangkutan dalam DPS dan Daftar khusus untuk memastikan keabsahan gadai saham tersebut. dan kreditur sebaiknya meminta bukti tertulis pencatatan gadai tersebut.</p>
<p><strong>EKSEKUSI GADAI SAHAM</strong></p>
<p>Mengenai eksekusi gadai saham, terdapat 2 pendapat di kalangan ahli hukum mengenai cara meng-eksekusi gadai saham apabila debitur wanprestasi, yaitu dengan parate executie atau eksekusi dengan izin hakim.</p>
<ul>
<li><strong><em></em></strong><strong><em>Parate Executie</em></strong></li>
</ul>
<p>Parate eksekusi (parate executie) adalah pelaksanaan dari suatu perikatan dengan langsung tanpa melalui suatu vonnis pengadilan. Dalam Hukum Acara perdata Indonesia parate eksekusi atau eksekusi langsung terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial.<a title="" href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Menurut kamus hukum oleh Drs. Sudarsono, SH., M.Si, parate eksekusi ialah pelaksanaan langsung tanpa melalui proses pengadilan; eksekusi langsung yang biasa dilakukan dalam masalah gadai sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian.</p>
<p>Ketentuan tentang Parate Executie dalam gadai terdapat dalam Pasal 1155 KUHPerdata yang berbunyi, ”Jika oleh para pihak tidak diperjanjikan lain, maka pihak yang berpiutang berhak, jika pihak yang berutang atau pemberi gadai cidera janji, setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak ditentukan suatu tenggang waktu, setelah diberikan peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang yang digadaikan di muka umum menurut kebiasaan setempat serta dengan syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya, beserta bunga dan biaya dari hasil penjualan tersebut.”</p>
<p>Ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata di atas juga mempunyai 2 penafsiran yang bertolak belakang di antara para ahli hukum. Sebagian ahli hukum menafsirkan kata-kata ”jika oleh para pihak tidak diperjanjikan lain” berarti bahwa jika debitor cidera janji, para pihak dalam perjanjian gadai tersebut dapat menentukan bahwa kreditor berhak menyuruh agar benda dijual di bawah tangan (<em>private sale</em>). Dengan kata lain, bahwa kalau para pihak menaruh dalam perjanjian, maka kreditur dapat menjual saham tersebut secara privat/tertutup tanpa melalui lelang di muka umum.</p>
<p>—perlu diingat, bahwa menurut Pasal 1154 KUHPerdata, ”jika yang berutang atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, maka yang berpiutang tidak diperkenankan memiliki barang yang digadaikan. Semua janji yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.”</p>
<p>Naskah surat kuasa mutlak (<em>irrevocable power of attorney</em>) yang isinya, debitor/pemberi gadai memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada kreditor/pemegang gadai untuk menjual saham yang digadaian, dengan cara dan harga yang ditentukan oleh kreditor pemegang saham sendiri, pada dasarnya tidak dengan sendirinya merupakan tindakan kepemilikan oleh kreditor penerima gadai sebagaimana dilarang oleh Pasal 1154 KUHPerdata.<a title="" href="#_ftn5">[5]</a> Oleh karena itu, sebagaimana sebagian ahli hukum di atas berpendapat bahwa kalau diperjanjikan, maka kreditur dapat menjual saham secara privat, maka hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1154 KUHPerdata.</p>
<p>Sebagian ahli hukum yang lain, menafsirkan kata-kata di atas secara berbeda, yaitu penjualan barang yang digadaikan dengan <em>parate executie</em> harus dilakukan dengan cara lelang. Boleh tidak lewat pengadilan dulu, namun harus dijual secara lelang melalui kantor lelang, tidak boleh dengan cara privat.</p>
<p>Berikut adalah pendapat para ahli mengenai kedua penafsiran di atas:</p>
<div align="center">
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="295">
<p align="center"><strong>BOLEH SECARA PRIVAT</strong></p>
</td>
<td width="295">
<p align="center"><strong>HARUS LEWAT LELANG</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="295"><strong>Ignatius Andy</strong> : KUH Perdata tidak mengatur eksekusi gadai secara terperinci. Namun, berdasarkan KUH Perdata, bila dianalogikan dengan Hak Tanggungan, gadai saham merupakan hak dari kreditur <em>preference</em> sehingga untuk eksekusi gadai saham, <strong><em>dapat dilakukan melalui upaya hukum yang istimewa juga dan tidak harus melalui mekanisme gugatan</em>.</strong> Penjual saham secara privat adalah hal yang wajar, apalagi dalam kontrak gadai saham yang lengkap, selalu dicantumkan klausula itu. Lelang hanya ditujukan sebagai perlindungan terhadap debitur untuk mencapai harga tertinggi dari penjualan sahamnya. Jadi, sepanjang sudah mendapatkan harga yang tinggi dan wajar, penjualan saham secara privat tidak akan menjadi persoalan, apalagi kalau secara kontraktual sudah disepakati. Hampir selalu dikatakan <em>privat sale</em> itu diperbolehkan.<a title="" href="#_ftn6">[6]</a></td>
<td valign="top" width="295"><strong>Mariana Sutadi</strong> : Menurut Pasal 1155 dan 1156 KUH Perdata, barang gadai harus dijual melalui lelang. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1156, pemegang gadai harus mengajukan gugatan dan menggugat debitur untuk memperoleh putusan sebelum mengeksekusi gadai saham tersebut.<a title="" href="#_ftn7">[7]</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="295"><strong>Rachmat Soemadipradja</strong> : Sepanjang disepakati oleh para pihak, dapat saja penjualan saham dillakukan tanpa mekanisme lelang.<a title="" href="#_ftn8">[8]</a></td>
<td valign="top" width="295"></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="295"><strong>Harifin A. Tumpa</strong> : Selain itu, penjualannya juga tidak harus dilakukan melalui lelang. Akan tetapi, jika para pihak berkeinginan penjualan dilakukan melalui lelang maka hal tersebut juga tidak masalah.<a title="" href="#_ftn9">[9]</a></td>
<td valign="top" width="295"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p>Penafsiran bahwa parate executie dapat dilakukan secara privat telah dikuatkan dengan adanya penetapan pengadilan dengan pemohon Deutsche Bank Aktiengesellschaft (Penetapan No. 332/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel s/d Penetapan No. 343/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel).</p>
<p>Di halaman 1 Bagian Putusan dan Penetapan Pengadilan ditulis: ”Berdasarkan share pledge agreement, kreditor berhak untuk menjual keseluruhan saham yang telah digadaikan secara private atau secara ”tidak di muka umum”.”<a title="" href="#_ftn10">[10]</a></p>
<ul>
<li><strong></strong><strong>Eksekusi dengan perantaraan/izin hakim</strong></li>
</ul>
<p>Pendapat mengenai eksekusi harus dengan perantaraan/izin hakim di tafsirkan dari Pasal 1156 KUHPerdata yang berbunyi, ”Bagaimanapun, apabila si berutang atau si pemberi gadai bercedera janji, si berpiutang dapat menuntut di muka Hakim supaya barang gadainya dijual menurut cara yang ditentukan oleh Hakim untuk melunasi utang beserta bunga dan biaya, ataupun Hakim, atas tuntutan si berpiutang, dapat mengabulkan bahwa barang gadainya akan tetap pada si berpiutang untuk suatu jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya beserta bunga dan biaya&#8230;”</p>
<p>Jadi, sebagian ahli menganggap, bahwa kalau debitur cidera janji, maka kreditur harus menuntut ke pengadilan dan tergantung putusan pengadilan, apakah di lelang, di jual secara privat, atau dibeli oleh kreditur dengan harga tertentu (jika dimohonkan oleh Kreditur).</p>
<p>Dalam Putusan MA RI No. 115 PK/PDT/2007 jo. No. 517/PDT.G/2003/ PN.JKT.PST dinyatakan bahwa penjualan harus dilakukan dengan cara lelang di muka umum atau dengan cara lain yang telah ditentukan oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.<a title="" href="#_ftn11">[11]</a> Jadi menurut putusan di atas, cara apapun penjualan gadai saham tersebut, harus telah ditentukan oleh Putusan Pengadilan yang telah bekekuatan Hukum Tetap.</p>
<p>Namun, perbedaan pendapat juga terdapat dalam permintaan izin kepada hakim, yaitu apakah dengan mengajukan permohonan penetapan atau dengan gugatan.</p>
<p>Wirjono Prodjodikoro berpendapat, menurut Pasal 1156 BW pemegang gadai dapat menempuh jalan lain, yaitu meminta kepada Hakim, supaya Hakim menetapkan cara bagaimana penjualan itu harus dilakukan, atau supaya barangnya ditetapkan oleh Hakim menjadi milik si pemegang gadai selaku pembayaran hutang, seluruh atau sebagainya.<a title="" href="#_ftn12">[12]</a> Prof. Subekti memiliki pendapat yang sama dengan Wirjono Prodjodikoro, yaitu dengan mengajukan permohonan penetapan.</p>
<p>Di sisi lain, Maria Sutadi berpendapat, berdasarkan Pasal 1156, pemegang gadai harus mengajukan gugatan dan menggugat debitur untuk memperoleh putusan sebelum mengeksekusi gadai saham tersebut.<a title="" href="#_ftn13">[13]</a> Melissa Juan sependapat dengan Maria Sutadi, yaitu harus dengan prosedur gugatan.</p>
<p>Dalam Penetapan No. PTJ.KPT.01.2005 s/d Penetapan No. PTJ.KPT.04.2005 jo. Penetapan No. 33/Pdt.P/2002/PN. Jaksel s/d Penetapan No. 36/Pdt.P/2002/PN.Jaksel, Pengadilan Jakarta Selatan menentukan memang secara umum prosedur eksekusi objek jaminan melalui perantaraan pengadilan adalah melalui permohonan eksekusi terhadap objek jaminan. Dengan demikian, prosedur yang ditempuh tidaklah melalui upaya gugatan, tetapi dengan permohonan. Namun, dalam kasus tersebut perjanjian gadai sahamnya bersifat accesoir dan merupakan ikutan dari perjanjian pokok hutang piutang sehingga termasuk dalam perkara sengketa yang terdapat para pihak yang berkepentingan (kreditur dan debitur) sehingga seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan.<a title="" href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Perbedaan pendapat yang begitu banyak mengenai eksekusi gadai saham menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama kebingungan dalam prakteknya.Perbedaan pendapat dan penafsiran ini dapat digunakan oleh para praktisi hukum untuk memilih penafsiran dan dasar yang mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.</p>
<p>Menurut penulis, idealnya adalah segala eksekusi, baik lelang, privat atau eksekusi lain harus meminta penetapan kepada pengadilan. Namun, perlu diingat bahwa hal itu adalah seidealnya, namun dalam praktek, dapat digunakan pendapat lain sebagaimana tertuang di atas sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak.</p>
<p><strong>Hambatan Dalam Penjualan saham yang digadaikan</strong></p>
<p>Ketika kreditur akan menjual saham yang digadaikan, baik secara privat/lelang/cara lain yang ditentukan pengadilan, dalam hal tertentu bisa mendapatkan hambatan. Hambatan tersebut adalah ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pasal 57 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 mengizinkan Anggaran Dasar Perseroan untuk mengatur pemindahan hak atas saham, dimana pasal tersebut di atas berbunyi:</p>
<p>”Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:</p>
<ol start="1">
<li>keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;</li>
<li>keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau</li>
<li>keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”</li>
</ol>
<p>Jika Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa pemindahan hak atas saham harus didahului dengan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham (Pasal 57 ayat (1) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas), maka untuk mensiasati hal tersebut, kreditur di dalam perjanjian gadai dapat mensyaratkan para pemegang saham lainnya melepaskan haknya untuk membeli saham yang digadaikan itu (dibuat secara tertulis), dan mereka setuju jika debitor (pemberi gadai) wanprestasi, kreditur (pemegang gadai) dapat melakukan penjualan saham tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya tadi.</p>
<p>Dan untuk mensiasati pengaturan Anggaran Dasar yang mengatur bahwa pemindahan hak atas saham harus didahului dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, kreditor (pemegang gadai) dapat mensyaratkan  dalam perjanjian gadai adanya persetujuan tertulis semua anggota organ perseroan yang persetujuannya disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk memberi persetujuan kepada pemegang gadai untuk menjual saham yang digadaikan dan selama utang debitur (pemberi gadai) belum dibayar lunas, keanggotaan organ yang bersangkutan tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kreditor (pemegang gadai).</p>
<p><strong>Hal Lain tentang Gadai Saham</strong></p>
<p>Hal lain yang perlu diperhatikan dalam eksekusi gadai saham adalah  mengenai pemindahan hak atas saham. Untuk pemindahan hak atas saham perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi, ” Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.”</p>
<p>Ayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa apabila eksekusi gadai saham telah selesai, dan sudah ada pembeli saham tersebut, maka pemindahan hak atas saham itu perlu dilakukan dengan akta pemindahan hak.. Akta yang dimaksud adalah baik akta di bawah tangan, maupun akta notaris.</p>
<p>Selain hal di atas, hal lain yang perlu diperhatikan mengenai gadai saham adalah tahapan yang perlu dilakukan setelah saham tersebut dibeli dan telah dibuat akta pemindahan hak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 56 ayat (2) – (4) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi,</p>
<ol start="2">
<li>Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.</li>
<li>Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.</li>
<li>Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.”</li>
</ol>
<p>Jadi, berdasarkan Pasal 56 tersebut di atas, akta pemindahan saham/salinannya disampaikan kepada Perseroan yang mengeluarkan saham berkaitan, dan Direksi Perseroan wajib mencatat pemindahan hak atas saham tersebut dalam DPS/Daftar Khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham itu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencatatan pemindahan hak untuk dicatat dalam Daftar Perseroan Terbatas (Pasal 56 UPT 2007).<a title="" href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p style="text-align:left;" align="center"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<ul>
<li>BUKU:</li>
</ul>
<p>Garner, Bryan A.(2004). <span style="text-decoration:underline;">Black’s law dictionary</span>. United States of America: West          Publishing Co.</p>
<p>Suharnoko, Kartini Muljadi (2010). <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>.            Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP).</p>
<p>Widjaja, Gunawan (2008). <span style="text-decoration:underline;">Seri Pemahaman Perseroan Terbatas 150 Pertanyaan Tentang </span>        <span style="text-decoration:underline;">Perseroan Terbatas</span>. Jakarta: Forum Sahabat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>PERUNDANG-UNDANGAN:</li>
</ul>
<p>UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas</p>
<p>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).</p>
<ul>
<li>WEBSITE:</li>
</ul>
<p><a href="http://johansyam.blogspot.com/2008/12/parate-eksekusi-grose-akta-pengakuan.html">http://johansyam.blogspot.com/2008/12/parate-eksekusi-grose-akta-pengakuan.html</a>    (ditelusuri 05 September 2011)</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Widjaja, Gunawan. <span style="text-decoration:underline;">Seri Pemahaman Perseroan Terbatas 150 Pertanyaan Tentang Perseroan Terbatas</span>, Jakarta: Forum Sahabat, 2008, hlm. 27.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Garner, Bryan A., <span style="text-decoration:underline;">Black’s law dictionary</span>, United States of America: West Publishing Co., 2004, hlm.1408.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 4.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> http://johansyam.blogspot.com/2008/12/parate-eksekusi-grose-akta-pengakuan.html</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a>Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 8.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 30..</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 35.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> Ibid.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 31.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 16.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 53.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref12">[12]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 36.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref13">[13]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 38.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref14">[14]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 54.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref15">[15]</a> Suharnoko, Kartini Muljadi. <span style="text-decoration:underline;">Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham</span>, Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hlm. 54.</p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/283/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=283&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/09/14/keragaman-pandangan-tentang-eksekusi-gadai-saham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ts4.mm.bing.net/images/thumbnail.aspx?q=1239845706483&#038;id=ab59092afc244f4af6a45f8b334d7f8a&#038;url=http%3a%2f%2fwww.carabermainsaham.com%2fwp-content%2fuploads%2f2010%2f06%2fmain-saham.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">saham</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dapat Dibatalkan Karena Orang yang Tidak Cakap membuat Perjanjian / di bawah pengampuan</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/08/04/dapat-dibatalkan-karena-orang-yang-tidak-cakap-membuat-perjanjian/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/08/04/dapat-dibatalkan-karena-orang-yang-tidak-cakap-membuat-perjanjian/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 13:24:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batal]]></category>
		<category><![CDATA[cakap]]></category>
		<category><![CDATA[contract]]></category>
		<category><![CDATA[pembatalan perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[pengampuan]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[syarat subyektif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[Suatu kali, A adalah seorang pedagang yang menjual sebuah properti. Dia menjual properti tersebut kepada B yang ternyata masih berumur 19 tahun (belum dewasa), namun karena penampilan dari B yang terlihat lebih tua dari umurnya, maka A yakin untuk menjual properti itu kepada B. Dari sekilas kasus yang sederhana di atas, dapat diketahui bahwa telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=270&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="child" src="http://images.google.com/url?source=imglanding&amp;ct=img&amp;q=http://legalwiz.com/wp-content/uploads/2010/07/contract.jpg&amp;sa=X&amp;ei=84t6Tuu2Oo6zrAfq_9TJDw&amp;ved=0CAcQ8wc&amp;usg=AFQjCNGyiaKNuaN_TPPbdqegYQdshasJIg" alt="" width="207" height="165" />Suatu kali, A adalah seorang pedagang yang menjual sebuah properti. Dia menjual properti tersebut kepada B yang ternyata masih berumur 19 tahun (belum dewasa), namun karena penampilan dari B yang terlihat lebih tua dari umurnya, maka A yakin untuk menjual properti itu kepada B.</p>
<p>Dari sekilas kasus yang sederhana di atas, dapat diketahui bahwa telah terjadi perikatan berupa perjanjian jual beli, dimana salah satu pihaknya belum dewasa. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan 4 hal agar suatu perjanjian menjadi sah, yaitu:</p>
<ul>
<li>Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;</li>
<li>Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;</li>
<li>Suatu hal tertentu;</li>
<li>Suatu sebab yang halal.</li>
</ul>
<p>Syarat pertama dan/atau kedua tidak dipenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan, syarat ketiga dan/atau keempat tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Dalam tulisan kali ini, saya akan membahas secara singkat tentang perjanjian yang dapat dibatalkan karena salah satu pihak yang membuat perjanjian tidak cakap.</p>
<p>Pasal 1329 KUHPerdata, ”<em>Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.</em>”</p>
<p>Berdasarkan pasal di atas, setiap orang, sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang, dianggap cakap untuk melakukan perikatan-perikatan, termasuk perjanjian. Kalau begitu, siapa saja yang tidak cakap menurut undang-undang?</p>
<p>Pasal 1330 KUHPerdata, ”Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:</p>
<ul>
<li>Orang-orang yang belum dewasa;</li>
<li>Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.</li>
</ul>
<p>Semua yang dianggap tidak cakap tersebut tidak dapat melakukan suatu perjanjian, kecuali melalui perwakilan (orang tua/ wali yang sah/ pengampu). Orang-orang yang belum dewasa menurut pasal di atas adalah orang yang belum berumur 21 tahun dan belum menikah.</p>
<p>Lalu apa yang terjadi/dapat dilakukan apabila salah satu pihak tidak cakap membuat perjanjian? Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 1331 KUHPerdata, ”<em>Karena itu orang-orang yang didalam pasal yang lalu dinyatakan tak cakap, <strong>boleh menuntut pembatalan</strong> perikatan-perikatan yang mereka telah perbuat, dalam hal-hal dimana kekuasaan itu tidak dikecualikan oleh undang-undang&#8230;</em>” Jadi, apabila suatu perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap maka perjanjian itu dapat dibatalkan dengan menuntut pembatalan ke pengadilan.</p>
<p>Lalu, apakah orang yang tidak cakap itu dapat menuntut pembatalan perjanjian setiap saat? Kapan orang yang tidak cakap itu dapat menuntut pembatalan tersebut?</p>
<p><span id="more-270"></span></p>
<p>Pasal 1454 KUHPerdata, ”<em>Dalam semua hal, dimana suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan sesuatu ketentuan undang-undang khusus sehingga suatu waktu yang lebih pendek, <strong>waktu itu adalah lima tahun</strong>. Waktu tersebut mulai berlaku: dalam halnya kebelumdewasaan, sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan; dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu telah berhenti; dalam halnya kekhilafan atau penipuan, sejak hari diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu</em>&#8230;”</p>
<p>Dari pasal di atas dapat kita ketahui bahwa batas maksimum bagi seseorang yang tidak cakap untuk menuntut pembatalan perjanjiannya itu adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pihak yang tidak cakap itu menjadi cakap atau sejak pencabutan pengampuan.</p>
<p>Dan perlu dicatat, bahwa batas waktu 5 tahun yang ditetapkan dalam Pasal 1454 KUHPerdata hanya berlaku untuk penuntutan pembatalan, dan tidak berlaku terhadap kebatalan yang dimajukan di depan hakin sebagai pembelaan atau tangkisan. Untuk hal yang terakhir ini dapat dilakukan kapan saja, hal ini dapat dilihat dalam lanjutan pasal 1454 KUHPerdata, ”<em>Waktu yang disebutkan di atas ini, yang ditetapkan untuk memajukan tuntutan, tidaklah berlaku terhadap kebatalan yang dimajukan selaku pembelaan atau tangkisan, yang mana selalu dapat dikemukakan.</em>”</p>
<p>Artinya, adalah, ada 2 cara untuk meminta pembatalan perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap/dibawah pengampuan, yaitu:</p>
<ul>
<li>Pihak yang tidak cakap /di bawah pengampuan dapat menuntut pembatalan (bertindak sebagai penggugat) dengan batas waktu 5 tahun sejak ia cakap / sejak pengampuan itu dicabut</li>
<li>Pihak yang tidak cakap /di bawah pengampuan itu dapat menunggu sampai ia digugat oleh pihak yang berkepentingan untuk memenuhi perjanjian yang telah ia buat tersebut.</li>
</ul>
<p>Demikian penjelasan singkat dari saya, semoga bermanfaat. Tuhan Yesus memberkati.</p>
<p>Sumber:</p>
<ul>
<li>KUHPerdata</li>
<li>Buku ”penjelasan hukum tentang kebatalan perjanjian” oleh NLRP. Jakarta. 2010</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/270/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=270&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/08/04/dapat-dibatalkan-karena-orang-yang-tidak-cakap-membuat-perjanjian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://images.google.com/url?source=imglanding&#038;ct=img&#038;q=http://legalwiz.com/wp-content/uploads/2010/07/contract.jpg&#038;sa=X&#038;ei=84t6Tuu2Oo6zrAfq_9TJDw&#038;ved=0CAcQ8wc&#038;usg=AFQjCNGyiaKNuaN_TPPbdqegYQdshasJIg" medium="image">
			<media:title type="html">child</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengakuan/Pengesahan Anak Luar Kawin</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/08/04/pengakuanpengesahan-anak-luar-kawin/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/08/04/pengakuanpengesahan-anak-luar-kawin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 05:15:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[anak luar kawin]]></category>
		<category><![CDATA[kuhperdata]]></category>
		<category><![CDATA[law]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=262</guid>
		<description><![CDATA[Apabila ada lahir seorang anak dari pasangan yang belum menikah, maka anak itu berstatus anak luar kawin. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” apa artinya? Artinya adalah, sang anak hanya terikat hubungan hukum, baik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=262&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="child" src="http://images.google.com/url?source=imglanding&amp;ct=img&amp;q=http://3.bp.blogspot.com/_Va40yjzpBrs/SfdGb5yWhAI/AAAAAAAAGW0/AFLMVTf_YOM/s400/Kids+Smile+3.JPG&amp;sa=X&amp;ei=TYx6TqnSDom8rAfi35zCDw&amp;ved=0CAcQ8wc&amp;usg=AFQjCNHeENCEbFEpcbGMTSdr4hRHYPYjlA" alt="" width="194" height="128" />Apabila ada lahir seorang anak dari pasangan yang belum menikah, maka anak itu berstatus anak luar kawin. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), ”<em>Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.</em>” apa artinya? Artinya adalah, sang anak hanya terikat hubungan hukum, baik hak dan/kewajiban dan hubungan hukum lainnya dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tetapi anak tersebut tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. Anak tersebut tidak dapat mewaris dari ayahnya maupun keluarga ayahnya.</p>
<p>Hanya ada 2 (dua) cara seorang anak luar kawin bisa mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, yaitu dengan pengakuan atau dengan pengesahan.</p>
<p>”<em>Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.</em>” (Pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan mengakui melalui akta ontentik, maupun dilakukan dihadapan pegawai catatan sipil ketika kedua orang tua anak tersebut melakukan perkawinan.</p>
<p>Apa akibat hukum dari dilakukannya pengakuan?</p>
<ul>
<li>Antara orang tua yang mengakui anak luar kawin tersebut dan anak luar kawin tersebut timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak</li>
<li>Muncul perwalian terhadap anak luar kawin tersebut kepada orang tua yang mengakui anak tersebut</li>
<li>Anak tersebut berhak memakai nama keluarga dari orang yang mengakui anak tersebut</li>
<li>Orang tua yang mengakui wajib memberi nafkah kepada anak yang diakuinya tersebut</li>
<li>Anak tersebut berhak menjadi ahli waris dengan bagian tersendiri dari orang tua yang mengakuinya tersebut<span id="more-262"></span></li>
</ul>
<p>Pengesahan anak luar kawin adalah tahapan lebih lanjut setelah pengakuan. Pengesahan adalah suatu cara agar anak luar kawin yang diakui berubah statusnya menjadi anak sah dan mempunyai hak-hak yang sama dengan anak-anak sah.</p>
<p>Pengesahan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan perkawinan antara ayah dan ibu dari anak luar kawin yang diakui tadi atau dengan surat pengesahan.</p>
<p>Pasal 272 KUHPerdata: ”<em>Kecuali anak-anak yang dibenihkan dalam zinah atau dalam sumbang, tiap-tiap anak yang diperbuahkan diluar perkawinan, dengan kemudian kawinnya bapak dan ibunya, akan menjadi sah, apabila kedua orang tua itu sebelum kawin telah mengakuinya menurut ketentuan-ketentuan undang-undang atau apabila pengakuan itu dilakukan dalam akta perkawinan sendiri.</em>”</p>
<p>Jadi, setelah anak luar kawin diakui, maka anak luar kawin yang diakui tersebut dapat berubah status menjadi anak sah, apabila setelah diakui, kedua orang tuanya itu menikah.</p>
<p>Apabila kedua orang tua tadi lupa / tidak mengakui anak luar kawinnya itu dan kemudian menikah, maka anak luar kawin tadi dapat menjadi anak sah dengan surat pengesahan sesuai pasal 274 KUHPerdata, ”<em>Jika kedua orang tua sebelum atau tatkala berkawin telah melalaikan mengakui anak-anak mereka luar kawin, maka kelalaian ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan Presiden, yang mana akan diberikan setelah didengarnya nasihat Mahkamah Agung.</em>”</p>
<p>Demikian penjelasan singkat dari saya, semoga bermanfaat. Tuhan Yesus memberkati.</p>
<p>Sumber:</p>
<ul>
<li>KUHPerdata</li>
<li>Buku ”Konsultasi Hukum (Kumpulan Konsultasi Hukum di Majalah Forum Keadilan)” oleh Junimart Girsang SH.,MBA.,MH. Penerbit: Forum Media Utama.</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/262/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/262/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/262/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/262/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/262/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/262/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/262/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/262/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/262/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/262/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/262/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/262/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/262/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/262/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=262&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/08/04/pengakuanpengesahan-anak-luar-kawin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://images.google.com/url?source=imglanding&#038;ct=img&#038;q=http://3.bp.blogspot.com/_Va40yjzpBrs/SfdGb5yWhAI/AAAAAAAAGW0/AFLMVTf_YOM/s400/Kids+Smile+3.JPG&#038;sa=X&#038;ei=TYx6TqnSDom8rAfi35zCDw&#038;ved=0CAcQ8wc&#038;usg=AFQjCNHeENCEbFEpcbGMTSdr4hRHYPYjlA" medium="image">
			<media:title type="html">child</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bank Salah Transfer, Siapa yang salah?</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2011/07/15/bank-salah-transfer-siapa-yang-salah/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2011/07/15/bank-salah-transfer-siapa-yang-salah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jul 2011 06:20:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[salah transfer]]></category>
		<category><![CDATA[tampubolon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=238</guid>
		<description><![CDATA[Seandainya ketika anda memeriksa rekening anda, anda menemukan jumlah uang di dalamnya bertambah Rp 100 juta tanpa anda ketahui darimana asalnya, mengingat jumlah gaji anda yang tidak sebanyak itu, apa yang akan anda lakukan? Ada yang langsung membeli kamera D-SLR baru, ada yang langsung mencicil rumah, ada yang langsung membeli motor, dsb. Lalu tiba-tiba, pihak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=238&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="transfer" src="http://images.google.com/url?source=imgres&amp;ct=img&amp;q=http://www.faqs.org/photo-dict/photofiles/list/6225/8194transfer_of_funds.jpg&amp;sa=X&amp;ei=wdsfToTCNYf3rQf8rrT_AQ&amp;ved=0CAQQ8wc4AQ&amp;usg=AFQjCNFr1BH5ourqmGoXbtDFg-M9i3JrwA" alt="" width="222" height="141" />Seandainya ketika anda memeriksa rekening anda, anda menemukan jumlah uang di dalamnya bertambah Rp 100 juta tanpa anda ketahui darimana asalnya, mengingat jumlah gaji anda yang tidak sebanyak itu, apa yang akan anda lakukan?</p>
<p>Ada yang langsung membeli kamera D-SLR baru, ada yang langsung mencicil rumah, ada yang langsung membeli motor, dsb.</p>
<p>Lalu tiba-tiba, pihak Bank menelepon anda dan memberitahu bahwa mereka melakukan kesalahan transfer dan pihak bank mengakui kesalahannya menginput transaksi ke rekenin tabungan atas nama anda tersebut.</p>
<p>Apa reaksi anda? Apakah anda akan bersikeras bahwa itu bukan kesalahan anda, dan anda sudah menghabiskan uang tersebut. anda bersikeras bahwa itu adalah resiko dari bank.<span id="more-238"></span></p>
<p>Cerita di atas adalah cerita yang saya karang, namun beberapa kali terjadi di masyarakat. Bagaimana pandangan hukum atas kejadian di atas? Apa akibat atau dampak hukum dari kejadian tersebut? Berikut adalah analisis saya:</p>
<p>Pasal 1359 KUHPerdata berbunyi:</p>
<p><strong><em>”Tiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali”. </em></strong></p>
<p>Pasal tersebut di atas menyatakan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh siapa saja, baik orang maupun badan hukum, dianggap dilakukan karena telah terjadi perikatan diantara para pihak. Pembayaran uang itu dilakukan karena orang yang membayar ”<em>wajib</em>” untuk membayar ”<em>utang</em>” yang dia punya kepada pihak penerima uang tersebut.</p>
<p>Perikatan yang timbul dapat disebabkan karena perjanjian, maupun karena undang-undang (Pasal 1233 KUHPerdata). Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, ”Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” dan kalau perikatan itu lahir dari perjanjian, maka perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang (wajib dilakukan) bagi para pihak.</p>
<p>Apabila pasal tersebut dihubungkan dengan Pasal 1359 KUHPerdata, maka makna dari ”wajib” pada pasal 1359 adalah untuk memberikan sesuatu (dalam kasus di atas adalah uang).</p>
<p>Jadi, pasal 1359 KUHPerdata di atas dapat diinterpretasikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan siapa pun juga, kepada siapapun juga, dianggap, bahwa orang yang membayar tersebut memiliki utang kepada si penerima uang, dimana orang yang membayar tersebut ”wajib” membayar uang akibat utangnya.</p>
<p>Lalu, rumusan selanjutnya dari Pasal 1359 adalah “apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali.”</p>
<p>Jika melihat kepada penjelasan di atas, maka dapat kita interpretasikan bahwa kalau seseorang melakukan suatu pembayaran, tetapi, dia melakukan itu bukan karena wajib untuk melakukan pembayaran tersebut (dia tidak wajib membayar), maka, apa yang sudah dia bayar dapat diminta kembali.</p>
<p>Seseorang yang melakukan pembayaran tanpa ada perikatan (baik karena perjanjian atau undang-undang) yang mewajibkan dia untuk membayar, maka dia dapat menuntut kembali pembayarannya itu.</p>
<p>Kembali kepada kasus di atas. Bank melakukan transfer bukan karena ada perikatan di antara bank dan anda yang mewajibkan bank untuk membayar uang Rp 100 juta kepada anda. Bank tidak wajib untuk membayar uang tersebut kepada anda. Bank melakukan transfer tersebut karena kesalahan bank.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 1359 KUHPerdata dan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa karena bank tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut kepada anda, maka bank dapat menuntut kembali uang yang sudah ia transfer kepada anda tersebut.</p>
<p>Demikian penjelasan singkat dari saya. Saran saya untuk para pembaca adalah untuk berhati-hati dan memeriksa dengan seksama setiap sumber uang yang masuk ke anda, dan jangan sembarang menggunakan sesuatu yang belum anda pastikan merupakan milik anda yang sah. Kita lebih baik berhati-hati agar meminimalisasi hal-hal yang tidak kita inginkan.</p>
<p>Demikianlah tulisan saya kali ini, kiranya bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/238/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/238/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/238/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/238/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/238/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/238/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/238/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/238/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/238/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/238/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/238/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/238/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/238/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/238/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=238&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2011/07/15/bank-salah-transfer-siapa-yang-salah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://images.google.com/url?source=imgres&#038;ct=img&#038;q=http://www.faqs.org/photo-dict/photofiles/list/6225/8194transfer_of_funds.jpg&#038;sa=X&#038;ei=wdsfToTCNYf3rQf8rrT_AQ&#038;ved=0CAQQ8wc4AQ&#038;usg=AFQjCNFr1BH5ourqmGoXbtDFg-M9i3JrwA" medium="image">
			<media:title type="html">transfer</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Dunia Kerja</title>
		<link>http://tampubolon.wordpress.com/2010/12/22/perjanjian-kerja-waktu-tertentu-dalam-dunia-kerja/</link>
		<comments>http://tampubolon.wordpress.com/2010/12/22/perjanjian-kerja-waktu-tertentu-dalam-dunia-kerja/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Dec 2010 15:16:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>peacespeaker</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian kerja]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian kerja waktu tertentu]]></category>
		<category><![CDATA[pkwt]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tampubolon.wordpress.com/?p=217</guid>
		<description><![CDATA[Dunia tenaga kerja adalah dunia yang penuh dengan pergolakan karena hal ini sangat berhubungan dengan mata pencaharian hidup dan kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, termasuk juga kelangsungan hidup perusahaan/badan usaha. Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh didasarkan atas PERJANJIAN KERJA yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja apabila dilihat dari segi waktu lamanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=217&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="Perjanjian Kerja Waktu Tertentu" src="http://i149.photobucket.com/albums/s74/arifperdana/work.jpg" alt="" width="142" height="92" />Dunia tenaga kerja adalah dunia yang penuh dengan pergolakan karena hal ini sangat berhubungan dengan mata pencaharian hidup dan kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, termasuk juga kelangsungan hidup perusahaan/badan usaha.</p>
<p>Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh didasarkan atas PERJANJIAN KERJA yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja apabila dilihat dari segi waktu lamanya hubungan kerja, dapat dibagi menjadi 2 kategori. Yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.</p>
<p>Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), mempunyai makna bahwa hubungan kerja yang dibangun tersebut, tidak ditentukan kapan berakhirnya. Dalam masyarakat awam, pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan PKWTT disebut pekerja tetap.</p>
<p>Demikian sebaliknya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), mempunyai makna bahwa hubungan kerja yang dibangun tersebut, sudah ditentukan pada awal kapan berakhirnya. Baik berakhir berdasarkan <strong><span style="text-decoration:underline;">jangka waktu</span></strong> pekerjaan, atau <strong><span style="text-decoration:underline;">berakhir ketika suatu pekerjaan tersebut berakhir</span></strong>.</p>
<p>Yang sering menjadi masalah di lapangan adalah sering pekerja yang seharusnya hubungan kerjanya dibangun berdasarkan PKWTT, tetapi justru dibuat berdasarkan PKWT, ketidaktahuan pekerja atas penggolongan PKWT, dll.<span id="more-217"></span></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Jenis PKWT</span></strong></p>
<p>Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT dibuat atas dasar jangka waktu, dan/atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.</p>
<ul>
<li>Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa ” <em>Perjanjian kerja waktu tertentu yang <strong>didasarkan atas jangka waktu tertentu</strong> dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.</em>” ketentuan di atas dengan tegas menyatakan hanya 2 tahun, dan boleh diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun. Dengan kata lain, untuk PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu maksimal 3 (tiga) tahun. Pengusaha yang hendak memperpanjang PKWT, paling lama 7 hari sebelum berkahirnya perjanjian, harus sudah menyampaikan pemberitahuan maksudnya secara tertulis kepada pekerja. Pengusaha yang akan melakukan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.</li>
</ul>
<ul>
<li>Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa ”<em>Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk <strong>pekerjaan tertentu</strong> yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:</em></li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>a. </em><em>pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;</em></p>
<p><em>b. </em><em>pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama</em></p>
<p><em>c. </em><em>dan paling lama 3 (tiga) tahun;</em></p>
<p><em>d. </em><em>pekerjaan yang bersifat musiman; atau</em></p>
<p><em>e. </em><em>pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk</em></p>
<p><em>f. </em><em>tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.”</em></p>
<p>PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk bekerja berdasarkan PKWT tetapi di sektor pekerjaan di luar ketentuan Pasal 59 ayat (1) di atas demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. jika hal ini terjadi, maka pekerja tidak dapat diberhentikan dengan alasan kontrak anda habis, dan jika pekerja diPHK, maka pekerja berhak atas hak2 yang seharusnya diterimanya jika ia sebagai pekerja tetap.</p>
<p>Satu lagi mengenai PKWT, Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, <em>”Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”</em></p>
<p>Demikian singkat yang bisa saya berikan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Semoga dapat bermanfaat. Tuhan Yesus Memberkati.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tampubolon.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tampubolon.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tampubolon.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tampubolon.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tampubolon.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tampubolon.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tampubolon.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tampubolon.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tampubolon.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tampubolon.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tampubolon.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tampubolon.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tampubolon.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tampubolon.wordpress.com/217/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tampubolon.wordpress.com&amp;blog=7794957&amp;post=217&amp;subd=tampubolon&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tampubolon.wordpress.com/2010/12/22/perjanjian-kerja-waktu-tertentu-dalam-dunia-kerja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ab9b355839136f9fd8eec2c3f696eb42?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">lclb2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i149.photobucket.com/albums/s74/arifperdana/work.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Perjanjian Kerja Waktu Tertentu</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
